MALANGTIMES - Camat Pujon non aktif Ahmad Taufiq saat ini telah ditugaskan sebagai staf pelaksana di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, Kamis (19/8/2021) melalui sambungan telepon.
Nurman menjelaskan bahwa dalam hal ini, yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan telah diproses oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang. Sehingga saat ini yang bersangkutan juga telah menjalani sanksi. Yakni dinonaktifkan sebagai Camat Pujon.
Baca Juga : Wakil Rektor 1 UIN Malang Terpilih Mundur, Ini Sosok Penggantinya yang Resmi Dilantik
"Jadi kan, Camat Pujon non aktif ditugaskan sebagai staf di BKPSDM. Konteksnya pembinaan. Atas kesalahan, dan sudah diproses oleh Inspektorat. Dan yang bersangkutan sudah terbukti bersalah. Sehingga kemudian turunlah perintah pembinaan bagi yang bersangkutan ditugaskan di BKPSDM sebagai staf pelaksana biasa," ujar Nurman.
Sementara untuk tugas keseharian di Kantor Kecamatan Pujon, saat ini telah diisi oleh Sekretaris Camat (Sekcam) yang bertugas sebagai pelaksana harian (Plh). Nurman mengatakan bahwa yang bersangkutan juga telah menjalani masa sanksinya sejak 14 Juli 2021 selama 30 hari. Dan per 14 Agustus, masa sanksinya telah diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
"Nanti terus akan dievaluasi ya. Dan akan kita lihat terus. Dan haknya seperti gaji, tetap. Kecuali tunjangan-tunjangannya, itu yang tidak bisa diterimakan," imbuh Nurman.
Selain itu menurut Nurman, tindakan tersebut juga telah menjadi atensi Bupati Malang HM. Sanusi.
Baca Juga : Tarif Swab PCR di Kabupaten Malang Resmi Rp 495 Ribu
Sementara sebelumnya, Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti menjelaskan bahwa dalam hal ini pihaknya akan terus melakukan evaluasi. Terlebih untuk memberikan pertimbangan, sebelum nantinya yang bersangkutan apakah kembali ditugaskan sebagai camat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Yang jelas masa sanksi pertama sudah habis, dan setahu saya juga sudah diperpanjang. Karena kemarin sudah dirapatkan, nah selama setelah sebulan ke depan tergantung bagaimana nanti keputusannya. Karena bagaimanapun meski camat bukan JTP, tetap dia menjadi publik figur di wilayah. Tentu keputusannya ada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Yang jelas dia bukan non job. Dia itu non aktif. Haknya masih diterima secara penuh. Jadi nanti akan dievaluasi, bisa jadi yang bersangkutan kembali ke jabatannya. Atau mungkin bisa saja ada pergeseran, meskipun di jabatan yang sama," ujar Tridiyah.
Sebagai informasi, Taufiq diberi sanksi karena terkesan kecolongan hingga terselenggaranya event di Desa Ngabab, yang menimbulkan kerumunan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.
Pemerintah Kecamatan Pujon mengetahui adanya rencana kegiatan bersih desa di 4 lokasi Kecamatan Pujon.
Maka dari itu, Tridiyah menyebut bahwa Taufiq yang saat itu masih aktif sebagai Camat Pujon harus bertanggung jawab. Sebab dia juga bertindak sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Pujon.