PAMEKASANTIMES - Rencana pembangunan fisik lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, semakin jelas.
Bahkan Pemkab Pamekasan sudah melaksanakan pemaparan progres pembangunan KIHT bersama Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I Padmoyo Tri Wikanto. Pembahasan progres pembangunan dilakukan di peringgitan dalam pendopo Agung Ronggosukowati, Rabu (18/08/2021).
Baca Juga : Pantau Isoter di Setiap Kecamatan Bersama Forkopimda, Bupati Sanusi Juga Serahkan Bantuan Sembako
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra serta perwakilan pabrik rokok yang ada di wilayah Pamekasan.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menuturkan, progres pembangunan KIHT di Pamekasan saat ini sudah memasuki tahap master plan dan sudah bisa dimulai pada tahun ini secara bertahap.
“Kita berharap KIHT yang sudah kita rencanakan ini segera terealisasi dan kemungkinan Pamekasan menjadi yang pertama di Jawa Timur yang membangun KIHT,” katanya.
Karena menurutnya, pembangunan KIHT tersebut nantinya akan sangat membantu para pelaku usaha rokok di Pamekasan, sehingga bisa dibina bagi yang ilegal bisa menjadi legal.
"Rencana pembangunan ini juga masuk pada ke 5 program prioritas Pemkab Pamekasan," tambahnya.
Baca Juga : Investasi Jangka Panjang, Ini Alasan Apartemen dan Townhouse The Kalindra Wajib Jadi Pilihan Utama
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I Padmoyo Tri Wikanto mendukung rencana Pemkab Pamekasan untuk membangun KIHT tersebut.
Karena menurutnya, selain dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal juga nantinya diharapkan hasil produksi rokok di Pamekasan bisa di ekspor seperti KIHT di wilayah Kudus Jawa tengah.
“Untuk tujuan pembangunannya yang jelas adalah memberantas peredaran rokok ilegal sehingga penegakan hukum harus ditingkatkan,” tutupnya