MALANGTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendapatkan kado spesial dalam moment perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 76. Kado tersebut adalah penghargaan kepada Kabupaten Malang yang dipilih sebagai Kabupaten/Kota Terbaik dalam rangka Pencapaian Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) Provinsi Jawa Timur 2021.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Malang HM. Sanusi pada moment penurunan bendera Merah Putih dalam rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun ke 76 Republik Indonesia, di halaman Gedung Grahadi, Selasa (17/8/2021) sore.
Kabupaten Malang dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pendampingan kepada koperasi yang berdiri di wilayah Kabupaten Malang. Sehingga sebanyak 936 koperasi dari total 1.335 koperasi se-Kabupaten Malang tercatat memenuhi persyaratan dan lolos sertifikasi hingga mengantongi NIK.
Penghargaan ini sekaligus bentuk apresiasi Pemprov Jatim dalam mendukung pembinaan koperasi seirama program dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
''Dari 1.335 koperasi yang ada di Kabupaten Malang, sebanyak 936 koperasi telah memiliki NIK," jelasnya.
Penghargaan dari Gubernur untuk Kabupaten Malang itu menurutnya merupakan apresiasi tinggi dan memastikan bahwa koperasi yang dimiliki berkualitas. Dalam artian memang benar-benar berkualitas dan sehat. Karena meskipun sudah berbadan hukum harus juga ada nomor induk koperasi yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM. Salah satunya permohonan sertifikasi lewat aplikasi Online Data System.
Lebih jauh Sanusi menjelaskan, maksud pemberian NIK tersebut adalah untuk menertibkan administrasi badan hukum koperasi dan memudahkan pelayanan kebutuhan informasi badan hukum koperasi. Sementara untuk tujuan pemberian Sertifikat Koperasi untuk mengidentifikasi nama-nama koperasi yang benar-benar aktif. Baik secara kelembagaan dan usaha dan untuk memudahkan monitoring, evaluasi dalam rangka pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran.
Melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi, mendorong terwujudnya kemitraan dengan lembaga lainnya baik BUMN, BUMD maupun swasta dengan prinsip saling percaya dan menguntungkan.
''Manfaat sertifikat NIK bagi koperasi adalah sebagai syarat pemberian rekomendasi usulan program pemerintah pusat dan daerah sebagai syarat permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank," jelasnya.
Selain itu juga sebagai syarat permohonan izin usaha baru, sebagai keikutsertaan dalam pameran dan promosi perdagangan sebagai syarat kegunaan lainnya yang memerlukan kelegalitasan koperasi dari segi hukum.
Sedangkan manfaat bagi pemerintah adalah dapat mengindentifikasi kesehatan usaha dan kebutuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi, memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas koperasi secara cepat dan akurat, memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi, mendorong terwujudnya kerjasama antar koperasi dengan BUMN, BUMD dan Swasta dengan prinsip saling menguntungkan.