free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

HUT RI ke-76, Bupati Salwa Beri Penghargaan Satyalancana dan Remisi 

Penulis : Abror Rosi - Editor : Dede Nana

17 - Aug - 2021, 23:54

Placeholder
Bupati Bondowoso Salwa Arifin saat memberikan penghargaan dan revisi (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

BONDOWOSOTIMES - Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 di Bondowoso dilaksanakan di halaman kantor Pemerintah Daerah setempat dengan peserta upacara yang sangat terbatas. Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Hanya terdiri dari pimpinan daerah dan sejumlah pejabat eselon II. Sebagai peserta upacara hanya anggota TNI dan Polri yang jumlahnya jauh lebih dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga : Serentak di Seluruh Indonesia, PDIP Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-76 RI secara Hybrid

Dalam kesempatan itu, Bupati Bondowoso Salwa Arifin yang menjadi pembina upacara pun turut menyerahkan sejumlah penghargaan Satyalancana Karya Satya dan remisi

Ada sekitar 51 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperoleh penghargaan. Yakni, ASN dengan  pengabdian 30 tahun ada 12 orang, kemudian ASN dengan pengabdian 20 tahun ada 16 orang, serta pengabdian 10 tahun ada 23 orang. Sementara, secara simbolis remisi diberikan kepada dua narapidana yang bebas di hari kemerdekaan. 

Di lokasi yang sama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass II B Bondowoso, Sarwito menerangkan ada 173 narapidana yang diusulkan untuk memperoleh remisi. Namun, yang masa pengurangan tahanannya baru untuk 172 orang. 

"Yang satu saat ini masih tunggu SK lebih lanjutnya dari jumlah per hari 255," ujarnya.

Ia menjelaskan, ada dua orang yang masuk dalam remisi umum II, yakni mendapat pengurangan dan bebas hari ini. Sementara sisanya masuk kategori remisi umum II,  yakni, mendapat pengurangan tapi tidak bebas hari ini. 

Baca Juga : Berharap Pandemi Cepat Usai, Wabup Irwan Minta Masyarakat Tak Takut Vaksin

"Yang dipotongkan (masa tahanan, red) antara  satu sampai enam bulan," jelasnya. 

Ia menerangkan mereka yang mendapat remisi ini merupakan narapidana yang tersandung kasus beragam. Salah satunya adalah kasus pencurian. "Semua kasus ada," tutupnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Dede Nana