free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lama Diburu, Pencuri Wastafel di Tulungagung Berhasil Diringkus saat Makan di Trenggalek

Penulis : Anang Basso - Editor : Pipit Anggraeni

17 - Aug - 2021, 03:46

Placeholder
Pelaku MW saat diamankan di Polres Tulungagung / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Tulungagung melalui Tim Resmob Macan Agung berhasil menangkap MW (36), pelaku pencurian Wastafel. Saat ditangkap, MW berada di sebuah rumah makan di wilayah Desa Sukobanteng, Kecamatan Karangsoko, Kabupaten Trenggalek, Kamis (12/08/2021) lalu. 

"Telah berhasil kita tangkap pelaku pencurian Wastafel yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek Campurdarat," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat, Senin (16/08/2021).

Baca Juga : Penangkapan Terduga Teroris di Kota Malang, Polisi Lakukan Pengembangan

Sebelum ditangkap, MW diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Wastafel dirumah SU (50) warga Dusun Cerme, Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat. 

"Tersangka ini sama-sama warga di salah satu desa atau bisa dibilang tetangga," ujarnya. 

Saat beraksi, MW berhasil menggasak sebanyak 27 Wastafel, lalu dijualnya ke orang yang beralamat di dusun Sumberejo, Desa/Kecamatan Campurdarat. 

"Diangkut dengan menggunakan mobil pickup lalu dijual," ungkapnya. 

Pencurian sendiri, menurut Iptu Tri Sakti telah dilaporkan pada Rabu (17/02/2021) atau sekitar 6 bulan lalu. Karena ingin menghilangkan jejak, MW sering tidak berada di rumah dan polisi berhasil menangkapnya saat sedang makan di warung.

"Kita amankan tersangka dan beberapa barang buktinya," jelasnya. 

Baca Juga : Apresiasi BUMDesa Larasati, DPMD Tulungagung: Semoga Dapat Nomor Terkecil di Jatim

Barang bukti yang dimaksud diantaranya, wastafel hasil curiannya, 1 unit mobil Mistsubishi Jetstar warna Hijau nopol L 1371 UC beserta STNK-nya, satu unit HP Xiomi warna putih, dompet kulit warna hitam dan 1 lembar KTP atas namanya. Tak bisa lagi mengelak, atas perbuatan yang dilakukan MW terancam Pasal 362 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Pipit Anggraeni