free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jualan Pil Koplo, Warga Dawuhan Lor Digelandang Polisi

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

16 - Aug - 2021, 23:42

Placeholder
Tersangka dengan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi (Foto : Polres Lumajang / JatimTIMES)

LUMAJANGTIMES - Cra, berusia 25 tahun asal Desa Dawuhan Kecamatan Sukodono Lumajang, pada hari Minggu (15/8) kemarin harus berurusan polisi karena ulahnya memiliki dan diduga juga menjual pil koplo.

Ketika ditangkap di rumahnya sore kemarin, polisi menemukan sejumlah barang bukti pil dengan logo Y termasuk sejumlah uang tunai, yang diduga berasal dari penjualan Pil Koplo tersebut.

Baca Juga : Densus 88 Anti Teror Tangkap 2 Warga Kota Malang yang Diduga Penggalang Dana Teroris

Paur Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menjelaskan, dalam penangkapan yang dilakukan di rumahnya polisi mengamankan lebih dari 100 pil koplo dan uang tunai sebesar Rp 786 ribu.

"Seluruh barang bukti kita amankan, termasuk HP Xiaomi yang diduga digunakan untuk menjual pil koplo dan uang tunai sebesar Rp 786 ribu. Kini termasuk tersangka kita amankan di Polres Lumajang," ujar Ipda Shinta.

Tersangka diamankan polisi karena diketahui memiliki dan menjual pil koplo tersebut, hingga kemudian menjadi incaran polisi. Sejumlah barang yang diamankan ditemukan polisi di garasi milik tersangka.

Baca Juga : Tidak Nyambung saat Diperiksa, Tersangka Pembunuhan Nelayan Pantai Tambakrejo Akan Jalani Tes Kejiwaan

Tersangka dijerat dengan pasal 197 Sub 196 UURI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya