LUMAJANGTIMES - Cra, berusia 25 tahun asal Desa Dawuhan Kecamatan Sukodono Lumajang, pada hari Minggu (15/8) kemarin harus berurusan polisi karena ulahnya memiliki dan diduga juga menjual pil koplo.
Ketika ditangkap di rumahnya sore kemarin, polisi menemukan sejumlah barang bukti pil dengan logo Y termasuk sejumlah uang tunai, yang diduga berasal dari penjualan Pil Koplo tersebut.
Baca Juga : Densus 88 Anti Teror Tangkap 2 Warga Kota Malang yang Diduga Penggalang Dana Teroris
Paur Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menjelaskan, dalam penangkapan yang dilakukan di rumahnya polisi mengamankan lebih dari 100 pil koplo dan uang tunai sebesar Rp 786 ribu.
"Seluruh barang bukti kita amankan, termasuk HP Xiaomi yang diduga digunakan untuk menjual pil koplo dan uang tunai sebesar Rp 786 ribu. Kini termasuk tersangka kita amankan di Polres Lumajang," ujar Ipda Shinta.
Tersangka diamankan polisi karena diketahui memiliki dan menjual pil koplo tersebut, hingga kemudian menjadi incaran polisi. Sejumlah barang yang diamankan ditemukan polisi di garasi milik tersangka.
Baca Juga : Tidak Nyambung saat Diperiksa, Tersangka Pembunuhan Nelayan Pantai Tambakrejo Akan Jalani Tes Kejiwaan
Tersangka dijerat dengan pasal 197 Sub 196 UURI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan.