TULUNGAGUNGTIMES - Kawanan pelaku penipuan dan penggelapan luar kota yang beraksi di Tulungagung diringkus polisi. Usaha keras Timsus Resmob Macan Agung berhasil mengamankan empat kawanan pelaku yang ternyata adalah residivis yang sering keluar masuk bui.
Keempat pelaku berhasil diringkus sejak, Sabtu (07/08/2021) jam 14.00 wib. Setelah satu ditangkap, kerja tim antara Satreskrim Polres Tulungagung dengan Resmob Polres Pemalang berhasil menangkap satu pelaku bernama Bambang Krido Atmoko di Moga dan Wasidi di rumah saudaranya yang berada di Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
Baca Juga : Polres Tulungagung Ungkap Kawanan Penipu Gelap Belasan Ton Gula Merah, Begini Modusnya
Kemudian keesokan harinya, Senin (09/08/2021) jam 13.00 Timsus Resmob Macan Agung Polres Tulungagung yang masih bersama dengan Resmob Polres Pemalang di Back Up Resmob Polres Tegal Kota memburu Pelaku lainnya yang berada di wilayah hukum Polres Tegal Kota dan Berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya Sdr. Wawan Yulianto dan Rohansen di rumahnya masing - masing.
Berikut nama dan empat pelaku yang berhasil ditangkap. Bambang Krido Atmoko (48) beralamat di Jalan Balimbing 006/001, Kelurahan Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.
Wasidi (40) beralamat di Dusun Karangpoh, Desa/ Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, ia merupakan residivis 365 modus bajak truk.
Rohansen (42) alamat Jalan Dewi Sartika gang Tulip, RT 03, RW 03, Kelurahan Pesurungan kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kabupaten Tegal, pelaku ini adalah residivis perkara 372 KUHP, 114 KUHP dan Perkara 365 modus bius korban.
Wawan Yulianto (41) warga RT 03 RW 04 Desa Kradenan Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen, residivis 2 kali dalam perkara 365 modus bajak truk.
Setelah berhasil mengamankan ke-empat pelaku, Timsus Resmob Macan Agung Polres Tulungagung melanjutkan pencarian barang bukti di wilayah Kota Tanggerang Provinsi Jawa Barat, dan dibantu personel Resmob Polsek Jatiuwung berhasil mengamankan barang bukti Truk Fuso di wilayah Hukum Polres Tanggerang Kota.
Baca Juga : Optimis, Launching DOOit Token Lokal Karya Anak Bangsa
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit Truk Fuso No.Pol G 9092 FZ, 1 unit mobil Avansa warna hitam No. Pol G 9461 GE, 1 roll terpal warna biru uk 8 x 10 m, 1 buah dompet warna hitam, 4 buah hand phone, 2 buah kartu E-Tol, 1 lembar kertas pesanan No. Pol palsu dan uang tunai senilai Rp 450.000,-.
Sebelumnya, empat orang kawanan yang rata-rata merupakan residivis ini melakukan aksi tipu gelap dengan modus mengangkut 15 ton gula merah dengan nilai ratusan juta rupiah di Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung pada, Senin, 26 Juli 2021 lalu.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasubag Humas Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat mengatakan, sebelum terungkap empat kawanan pelaku penipuan dan penggelapan barang muatan ini menyamar dengan menggunakan identitas yang antara lain KTP, SIM, STNK dan Nopol kendaraan palsu.