BATUTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4 harus diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang. Penyekatan jalur ke Kota Batu pun masih harus dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat ke Kota Batu.
Terlihat pada Kamis (12/8/2021), situasi di beberapa titik Kota Batu tidak jauh berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Jalur penyekatan masih ada di kawasan simpang tiga Pendem, Kecamatan Junrejo. Sejumlah petugas pun tetap standby di pos tersebut.
Baca Juga : Tempat Wisata Masih Tutup Lantaran Perpanjangan PPKM, Gelombang PHK Bayangi Usaha Wisata Kota Batu
Hanya saja, penyekatan jalur yang masuk ke Kota Batu agak diperlonggar. Khususnya bagi para warga yang tinggal di daerah berdekatan dengan kawasan penyekatan. Seperti Desa Mojorejo, Desa Pendem, DesaJunrejo, Ngandat, dan sekitarnya.
Beberapa warga daerah tersebut boleh melewati pos penyekatan. Asalkan bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) jika merupakan warga sekitar, dan kemudian akan diperbolehkan untuk melintasi jalur yang ditutup.
Kemudian, selain tenaga kesehatan, ambulans dan warga sekitar, bagi kendaraan yang membawa logistik, material bangunan, ojek online juga diperbolehkan melintas dan tetap harus menunjukkan identitas.
“Selain itu jalur pintu masuk tetap di Desa Giripurno,” kata Kanit Binmas Polsek Junrejo Polres Batu Ipda Totok Suhariyanto.
Sama halnya, pada ruas jalur utama menuju Alun-Alun Kota Batu juga masih ditutup sepanjang PPKM darurat. Dengan begitu, para pengendara yang hendak melintas diarahkan untuk melalui jalur lain.
Rambu jalan stop di sejumlah ruas jalan yakni di Jalan Kartini, Jalan Gajahmada, Jalan Sudiro, Jalan Agus Salim, hingga Jalan Diponegoro telah dipasang. Sehingga, ruas jalan yang semulanya dua arah telah diubah menjadi satu jalur.
Seperti pada jalan Wr Supratman yang semula dua jalur, saat ini menjadi satu jalur. Sehingga hanya bisa dilewati kendaraan dari arah jalan Diponegoro (Timur menuju Barat).
Kemudian jalan Ahmad Yani hanya bisa dilewati kendaraan dari arah Selatan menuju Utara. Selanjutnya kendaraan dari arah Barat diarahkan untuk melewati jalan Panglima Sudirman.
Terpisah Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyono Wibowo menambahkan, tidak jauh berbeda dengan diberlakukannya PPKM darurat dari semula, bagi yang tidak memiliki kepentingan mendesak supaya di rumah. Petugas tetap dikerahkan untuk memantau mobilitas masyarakat di masing-masing pos.
“Kendaraan yang boleh masuk ke Kota Batu ini hanya rombongan yang memiliki kepentingan mendesak. Seperti sakit atau ada anggota keluarga yang meninggal,” katanya.