free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Wanita Ini Harus Mendekam Di Balik Jeruji Besi, Karena Kasus Pencurian Kayu

Penulis : Asmadi Lumajang - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

12 - Aug - 2021, 18:28

Placeholder

LUMAJANGTIMES - Seorang perempan berinisial R (29), warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian kayu oleh Polres Lumajang.

Kejadian ini bermula, ketika patroli polisi di wilayah Jalan Lintas Selatan (JLS) Lumajang Desa Bago, Kecamatan Pasirian, menemukan sebuah mobil pikap dengan nomor polisi N-9443-YA yang mengangkut kayu jati sedang mengalami ban bocor. Saat itulah ada polisi yang sedang melakukan patroli dan menanyakan surat-surat dari kayu jati yang diangkutnya.

Baca Juga : Berkat CCTV, Pencuri Pakaian Salon di Tulungagung Mudah Ditangkap

 

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit menjelaskan, kepada polisi yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat-surat dari kayu yang diangkutnya. Setelah dilakukan pendalaman ternyata kayu tersebut adalah hasil pencurian .

"Kami mengamankan 10 balok kayu jati berukuran 120 x 10 Centimeter dan satu unit pikap yang dibawa untuk mengangkut kayu tersebut," kata Kasat Reskrim Fajar Bangkit.  

Dari tersangka diketahui, kayu jati ini berasal dari kawasan hutan yang peristiwa pencuriannya terjadi pada tanggal 21 April lalu. Polisi belum menjelaskan dari kawasan hutan mana kayu tersebut dicuri.

"Tersangka kami jerat dengan pasal  83 Huruf B UU RI No. 18 tahun 2013  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Fajar Bangkit.

Baca Juga : Di Mata Korban, Tersangka Korupsi Bansos di Malang Santun, Baru Terima Uang 3 Kali sejak 2011

 

Kini tersangka untuk sementara diamankan di Polsek Tekung Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut. Kerugian atas pencurian diperkirakan Rp 6 juta.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Asmadi Lumajang

Editor

Moch. R. Abdul Fatah