MALANGTIMES - Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bernama Penny Tri Herdiani (28), yang melakukan korupsi dana bansos (bantuan sosial) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, ternyata di mata para penerima manfaat yang dikenal santun. Namun di balik itu, mereka menyesalkan apa yang dilakukan wanita asal Kelurahan Merjosari, Kota Malang, itu.
Cerita panjang wanita yang tega mengambil uang dana bansos bagi warga yang membutuhkan tersebut kini telah usai. Penny sudah ditangkap polisi. Sebelumnya, sejak tahun 2011, dana bansos yang seharusnya diterima orang yang membutuhkan ternyata diambil untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga : Bak Pemain Drama, Pelaku Pencurian HP ini Tega Tipu Penjual Rujak Cingur
Berbekal informasi dari Kantor Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, wartawan media ini menyusuri gang demi gang untuk mencari rumah salah satu korban korupsi dana bansos.
Sebenarnya, tidak sulit untuk menemukan rumah salah satu korban korupsi dana bansos. Sebab, ketika bertanya kepada beberapa orang, mereka cukup antusias untuk memberi tahu rumah mereka. Rumahnya juga tidak jauh dari jalan utama Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran. Hanya, harus melewati gang yang hanya dapat dilewati oleh dua motor ketika bersimpangan.
Ketika telah menemukan rumah salah satu korban korupsi dana bansos, wartawan media ini awalnya agak ragu. Hal itu karena rumah terlihat tertutup dengan sebagian kaca ditutup dengan kelambu.
Tampak luar, rumah yang masih didominasi oleh kayu itu terlihat masih kokoh berdiri. Padahal, rumah tersebut berdesain rumah lawas dengan penyangga kayu di depannya.
Ketika mencoba untuk mengetuk pintu, sang pemilik rumah langsung menyahut dan membuka kunci dari dalam rumah. Yang keluar adalah seorang wanita dengan mengenakan daster bermotif bunga.
Ibu itu pun bertanya dari mana kami berasal dan akan mencari siapa. Setelah dijelaskan, ibu yang ramah ini langsung mempersilakan wartawan media ini untuk masuk ke rumahnya. Dia juga memanggil suaminya yang berada di ruang tengah.
Sebelum duduk, suami dari ibu itu langsung menyambut wartawan media ini dan mempersilakan duduk. Mereka mulanya terlihat canggung melihat kedatangan wartawan media ini. Namun setelah diajak ngobrol seputar covid-19, pasangan suami istri itu langsung antusias dan enak diajak berbicara.
Sekitar 15 sampai 20 menit membicarakan wabah yang sudah dua tahun berada di Indonesia itu, wartawan media ini kemudian mencoba mulai pembicaraan untuk mengetahui bagaimana keluarga tersebut sampai bisa menjadi korban korupsi dana bansos.
Raminah (56) atau yang akrab disapa Supik oleh masyarakat sekitar menceritakan bahwa namanya telah tercantum oleh kantor dusun sebagai penerima manfaat. Hal itu berkaitan dengan bantuan yang diberikan dari pemerintah.
Namun berkaitan dengan dana bansos yang didapat dari Kemensos, Raminah mulanya tidak mengetahui bahwa sebenarnya mendapatkan bantuan tersebut. Tapi ia mulai mengetahui ketika diberi tahu oleh salah satu petugas kantor dusun bahwa namanya tercatat sebagai penerima manfaat.
“Sebenarnya saya diberi tahu oleh petugas kantor desa kalau dapat uang (bansos dari Kemensos). Kalau tidak diberi tahu, saya tidak tahu karena tidak pernah ada orang ke rumah,” kata Raminah.
Penasaran dengan perangai tersangka korupsi dana bansos, yakni Penny, wartawan media ini mencoba menanyakan hal tersebut kepada korban. Namun korban mengakui bahwa mereka hanya sekali bertemu Penny. Itu pun diajak ke bank untuk mengurus ATM yang hilang. Padahal, Raminah juga belum pernah memegang ATM tersebut.
Baca Juga : 41 Kendaraan Terpaksa Putar Balik saat Pemeriksaan Pos Check Poin Exit Tol Ngawi
“Sampean mau saya ajak ke polisi dan ke bank untuk mengurus kehilangan kartu ATM,” ucap Raminah menirukan ucapan tersangka saat itu. “Sempat ke Polsek Pagelaran dan Bank BNI, dibonceng oleh dia pakai sepeda motor,” lanjut Raminah.
Di situ, Raminah mulai mengerti bahwa wanita tersebut adalah orang yang membantunya untuk mendapatkan dana bansos. “Dia baik lho Mas. Waktu di bank juga saya yang disuruh duduk, dia berdiri, katanya takut saya capek. Itu kan orang baik,” kata Raminah.
Lalu, ditanya berapa kali ia menerima uang yang seharusnya menjadi haknya. Raminah menuturkan bahwa sejak 2011, ia hanya mendapat 3 kali uang yang disebut bansos dari pemerintah itu.
“Sempat cair Rp 1.790.000. Selanjutnya Rp 500 ribu selama 3 bulan sekali itu dapatnya dua kali. Setelah itu tidak pernah lagi,” ungkap Raminah.
Namun tak disangka, tahun 2021 justru ia tiba-tiba dipanggil oleh polisi untuk memberikan keterangan terkait wanita yang dikenalnya baik dan santun itu. “Saya waktu itu dipanggil bersama sekitar 10 orang,” ucap dia.
Setelah mendatangi panggilan polisi, Raminah baru sadar bahwa wanita yang dianggap baik justru melakukan hal yang tidak semestinya dilakukan. “Tahunya waktu banyak orang jual koran kalau ada korupsi PKH,” kata Raminah.
Menyambung perkataan Raminah, sang suami yang bernama Satimun (59) atau yang akrab disapa Demoen menyesalkan apa yang dilakukan oleh wanita yang dianggap keluarganya baik tersebut. Sebab, sebagai orang kecil, pihaknya mengaku bahwa mereka juga mengharap bantuan dari pemerintah.
“Kami ini hanya orang kecil, kami harap amanah bisa dijalankan dengan baik, tapi kok tega makan uang begitu,” ujar Demoen.
“Kami harap tidak terulang lagi. Kami juga kerja, tapi bantuan dari pemerintah kami juga harapkan,” imbuh pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani itu.