BANYUWANGITIMES - DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026 menjadi peraturan daerah (perda).
Pengambilan keputusan atas Raperda RPJMD tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi yang digelar secara virtual terbatas dan dipimpin Wakil Ketua DPR Ruliyono. Ruliyono didampingi HM.Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto di ruang rapat paripurna dewan serta diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi, Senin (09/08/2021).
Baca Juga : Forum Pemerintah Desa Bersama Ahli Hukum Kaji Perda tentang Perangkat Desa di Tulungagung
Hadir dalam rapat paripurna dewan tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Sugirah, Sekretaris Daerah Mujiono beserta beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Marifatul Kamila, juru bicara panitia khusus RPJMD DPRD Banyuwangi, dalam laporan akhir pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026 antara lain mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda RPJMD Banyuwangi tahun 2021-2026 merupakan momentum yang sangat strategis dalam rangka meletakkan dasar dan arah pembangunan kota ujung timur Pulau Jawa itu dalam lima tahun kedepan.
“ Dalam pembahasan RPJMD, kami sepakat meletakkan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan, ras, agama maupun politik, “ ucap Marifatul.
Selanjutnya dia mengatakan, dalam rangka penajaman materi RPJMD Banyuwangi Tahun 2021-2026 yang sekaligus menyisir permasalahan yang tereduksi di masyarakat selaku subjek dan objek pembangunan, lansus melaksanakan public hearing dengan menghadirkan banyak kelompok/elemen masyarakat atau pemangku kepentingan (stakeholder). Itu sebagai wujud keterlibatan dalam hajat besar dan sangat strategis sebagaimana amanat regulasi perundang-undangan.
“Teknik pembahasan Raperda RPJMD kami lakukan dengan variabel yang sangat terukur , memenuhi syarat kontruktif dan normatif sebagaimana diatur dalam regulasi,“ imbuhnya.
Sebagaimana mekanisme yang ada, setelah juru bicara Pansus RPJMD menyampaikan laporan, pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan Raperda RPJMD Banyuwangi Tahun 2021-2026 untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Banyuwangi. Dan, 34 anggota DPRD yang hadir dan mengikuti rapat paripurna kompak menyatakan setuju.
Baca Juga : Himpunan Mahasiswa Pariwisata Poliwangi Serahkan Bantuan Rumah Kreatif di Kampung Batara Papring Kalipuro
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap iktikad baik pimpinan dan anggota dewan yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran dalam melakukan pembahasan secara mendalam dan memberian saran masukan sebagai penyempurnaan terhadap Raperda RPJMD Banyuwangi Tahun 2021-2026.
“Semoga semangat dan kerja keras pimpinan dan anggota dewan dapat menjadi dorongan peningkatan kinerja eksekutif, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara, khususnya kepada masyarakat Banyuwangi , “ ujar Ipuk.
Selanjutnya bupati Banyuwangi memberikan penjelasan beberapa poin sebagai tindak lanjut rekomendasi pembahasan Raperda RPJMD Banyuwangi Tahun 2021-2026. Di antaranya penyesuaian proyeksi target capaian indikator kinerja utama tahun 2022-2026 khususnya dalam pertumbuhan ekonomi.
“Tahun 2022 pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan 5,29 persen menjadi 4,27 persen. Kemudian tahun 2023 target awal 5,36 persen diubah menjadi 4,54 persen. Selanjutnya tahun 2024 target semula 5,43 persen direvisi menjadi 4,81 persen. Tahun 2025 dan 2026 target semula 5,49 persen dan 5,56 persen berubah menjadi 5,07 persen dan 5,34 persen,” jelas Ipuk.