MALANGTIMES - Peringatan 1 Muharram atau Tahun Baru Islam 2021 jatuh pada 10 Agustus 2021. Berbeda dengan biasanya, peringatan ini ditandai dengan hari libur nasional.
Namun, di tahun ini, menindaklanjuti SKB 3 Menteri perihal penggantian libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus melaksanakan libur 1 Muharram jatuh pada 11 Agustus 2021 atau H+1.
Baca Juga : PPKM Hari Terakhir, Ini Harapan Para Pekerja Terdampak
Hal itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
"Libur 1 Muharram 11 Agustus," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, Senin (9/8/2021).
Meski begitu, dalam SE tersebut diatur bahwa bagi beberapa layanan publik untuk mengatur penugasan di hari libur ini. Yakni, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membawahi Unit Kerja/Satuan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas.
Seperti rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan pemadam kebakaran, kemananan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai atau karyawan dan pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
"Pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas dan sejenisnya, tetap buka dengan pengaturan penugasan pegawai," jelasnya.
Lebih jauh, Sutiaji mengharapkan masing-masing instansi Perangkat Daerah melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Sehingga, usai masa cuti bersama atau libur nasional, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat ditindak.
Baca Juga : Inisiasi Masyarakat Membuat Sentra Vaksinasi sebagai Social Responsibility Serta Dukungan bagi Pemerintah
"Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja setelah melaksanakan cuti bersama bisa diambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Sebagai informasi, Surat Keputusan Bersama ini mengubah ketentuan di dalam SKB 3 Menteri Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Selain perubahan tanggal Tahun Baru Muharram 1443 H yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021, pemerintah juga mengubah hari libur lainnya, di antaranya mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
Menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021.