MALANGTIMES - Sistem online single submission (OSS) risk based approach (RBA) atau berbasis risiko resmi di-Launching. Kegiatan tersebut secara langsung dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, dan diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-Indonesia, hari ini (Senin, 9/8/2021).
Jokowi menyatakan, dengan diresmikannya OSS RBA tersebut akan lebih memudahkan para pelaku usaha untuk berinvestasi di setiap daerah. Dalam hal ini, ia juga menekankan OSS-RBA tidak akan mengebiri kewenangan yang ada di daerah.
Baca Juga : Luhut: Kalau ke Restoran dan Belanja Nggak Pakai Kartu Vaksin, Tolak
Kehadiran OSS-RBA, dinilai mampu memberikan standar bagi semua layanan yang memberikan izin baik di pemerintah pusat, maupun daerah agar lebih bertanggung jawab.
"Saya tekankan layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah. Saya sudah banyak mendengar aspirasi dari para pelaku usaha membutuhkan layanan yang cepat, dan tidak berbelit-belit. Jika ini terpenuhi saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah," ujarnya.
OSS-RBA merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 11/2020.
Dalam PP 5/2021 disebutkan bahwa terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLI) yang siap menggunakan OSS berbasis risiko.
Di Kota Malang, hal itu sejatinya telah dilakukan. Hal itu dijelaskan oleh Wali Kota Malang Sutiaji. Dengan di-Launching pada hari ini, menurutnya ada 3 hal pembagian dalam perizinan OSS-RBA. Yakni, berbasis risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.
"Ini kan berbasis risiko, jadi dibagi mjd 3, Ada risiko rendah, sedang dan tinggi. Seperti risiko rendah hanya mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), dulu kan hanya Rp 500 juta sekarang jadi Rp 5 Miliar. Dan hanya perlu izin berusaha," jelasnya.
Namun, saat ini, menurut Sutiaji, kebutuhan investasi bagi pelaku usaha yang masih relatif sedikit yakni bagi risiko sedang dan tinggi. Adanya kebijakan baru ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Baca Juga : Luhut Kembali Trending Twitter setelah Jadi Ketua Dewan Pengarah, Apa Saja Tugasnya?
Hal itu berkaitan dengan penyelarasan aturan perundang-undangan, sehingga tidak menjadikan tumpul dalam pelaksanaannya. "Tinggal nanti kita bicara dengan teman-teman legislatif, karena ada banyak perundang-undangan. Sehingga ini perlu ada pembicaraan khusus. Saya juha sudah telpon ke Sekda Prov, segera biro hukum provinsi ngelist, perda-perda yang sekiranya tidak mendorong pada OSS. Karena ada yang .enurut kearifan lokal tidak boleh, tapi menurut pusat dibolehkan, biar tidak ada kerancuan dalam implementasinya," pungkasnya.
Lebih jauh, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, dengan hadirnya OSS-RBA ini akan lebih memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Terlebih, hal itu bisa dilakukan secara online.
"Dengan OSS-RBA ini pemerintah mendorong dipermudah perizinannya. Maka di daerah, kami selaku yang mengurusi izin itu ada hak akses turunan yang tahu betul sektor-sektir teknisnya untuk diawasi," tandasnya.
Sebagai informasi, melalui aplikasi OSS-RBA, jenis perizinan akan disesuaikan dengan risikonya. Perizinan usaha skala besar harus menggunakan izin tertentu, usaha menengah dengan sertifikat standar, sementara usaha kecil cukup mendaftar berupa nomor induk dari usaha.