free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Wali Kota Batu Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Capai 5 Persen, lewat Sektor Ini

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

09 - Aug - 2021, 02:33

Placeholder
Wisatawan saat swafoto di Alun-Alun Kota Batu. (Foto: istimewa)

BATUTIMES - Pada tahun 2022 mendatang, Pemkot Batu menargetkan adanya pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen. “Targetnya pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 mendatang 5,4 hingga 5,8 persen,” ungkap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko

Pertumbuhan ekonomi lewat penguatan sektor ekonomi, pembangunan infrastruktur. “Penanganan dan penguatan sektor ekonomi, juga penataan ruang yang berkelanjutan,” imbuhnya. 

Baca Juga : Survei New Indonesia Research, Elektabilitas Demokrat Meningkat, Partai Golkar Tergeser

Kemudian nantinya mengandalkan beberapa sektor unggulan. Seperti pariwisata, pertanian, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan pemberdayaan desa.

“Nantinya kami mengandalkan sektor-sektor unggulan seperti pada pariwisata. Karena Kota Batu sebagai kota pariwisata sebelum pandemi Covid-19 hadir yang jadi unggulan ya pariwisata,” tambah istri Eddy Rumpoko ini.

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak besar untuk pariwisata di Kota Batu. Padahal sektor pariwisata sangat diunggulkan untuk perekonomian masyarakat Kota Batu. “Sebab banyak masyarakat yang mencari rejeki dari sektor pariwisata. Di mana usahanya ini bergantung pada wisatawan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada semester pertama periode Januari – Juli tahun 2021 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu belum mencapai setengahnya. Tercatat realisasi pajak daerah baru 37,69 persen atau Rp 56,3 miliar dari target Rp 149,5 miliar.

Baca Juga : Pecahkan Problem Ekonomi Akibat Pandemi, Menko Airlangga: Maksimalkan Potensi Daerah dan Percepat Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19

Lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, untuk meringankan beban para pelaku usaha, Pemkot Batu memberikan tenggang waktu dalam pembayaran pajak.

Tenggang waktu pembayaran pajak diberikan hingga bulan September 2021 mendatang. Kemudian juga diberikan pembebasan denda pajak bagi pelaku usaha wisata di Kota Batu.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya