MALANGTIMES - Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini mengingatkan kepada semua pihak agar tidak main-main dengan tugas dan amanat soal bantuan. Hal ini disampaikannya saat tersangka korupsi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Malang.
Risma juga mengapresiasi langkah Polres Malang yang akhirnya menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut. Dimana tersangka yang diketahui bernama Penny Tri Herdiani, warga Kota Malang ini adalah pendamping PKH di desa setempat.
Baca Juga : Program Rumah Ibadah Bergerak, Ketua PWNU Jatim: Jangan Sampai Disisipi Politik
“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini," ujar Risma, Minggu (8/8/2021).
Risma menegaskan, agar hal tersebut bisa menjadi perhatian semua pihak. Agar tidak main-main dengan bantuan sosial (bansos) yang memang diperuntukan bagi warga yang kurang mampu atau miskin. Risma menyatakan tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan atau keluarga penerima manfaat (KPM).
"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum. Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” terang wanita yang pernah menjadi Walikota Surabaya ini.
Mensos terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu untuk segera melakukan tindakan. Apalagi jika dalam sebuah temuan atau dugaan tersebut sudah disertai beberapa bukti kuat.
"Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera," imbuhnya.
Sementara sebelumnya, pengungkapan kasus serupa juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka.
Baca Juga : Masih Diidentifikasi, Penemuan Kerangka di Kalipare Diduga ODGJ
Sedangkan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (8/8/2021) siang, Polres Malang akhirnya resmi menahan tersangka Penny (30) atas tindakannya yang menggelapkan dana PKH yang mencapai Rp 450 juta. Dan korbannya, ada sebanyak 37 KPM.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 8 UU. Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Selain menyita sejumlah barang bukti, sebelum resmi menahan PN, Satreskrim Polres Malang juga telah memeriksa setidaknya 27 orang saksi. Sedangkan uang yang ia dapat dari penggelapan tersebut, biasanya digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan memberi sejumlah barang elektronik.