BANYUWANGITIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi bersama eksekutif terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya dengan mencari landasan hukum bagi penarikan sampah perusahaan yang ada di wilayah Banyuwangi.
Menurut Umi Kulsum, ketua Pansus Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum DPRD Banyuwangi, ada beberapa obyek retribusi yang diusulkan oleh eksekutif. Antara lain objek retribusi bidang mikrobiologi di Laboratorium Kesehatan Daerah (Lamkesda), retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan, dan retribusi alat pemadam kebakaran.
Baca Juga : Tingkatkan Skill Industri Mahasiswa Indonesia, Unisba Blitar Gelar KMMI
“Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan retribusi persampahan bahwa mengacu pada aturan yang lama nilai tarifnya terlalu kecil hanya berdasarkan KK. Dalam perubahan ini, DLH mengusulkan nilai tarif berdasarkan daya listrik," jelas politisi Partai Golkar itu di rumahnya Sabtu (07/08/2021)..
Tarif retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dalam draf dibagi menjadi tiga kategori. Yakni rumah tangga, bisnis, dan Industri. Kategori rumah tangga dibagi menjadi empat kelas, yaitu rumah tangga miskin, biasa, menengah, dan kelas atas dengan nilai tarif yang berbeda.
“Perubahan nilai tarif retribusi pelayanan persampahan ini masih akan kita kaji lebih dalam agar tidak memberatkan masyarakat. Pansus akan lebih menitikberatkan pada pelayanan persampahan di sektor bisnis dan industri karena selama ini belum ada payung hukumnya,“ ucap politisi Partai Golkar asal Kecamatan Glagah ini.
Dasar hukum yang digunakan dalam penentuan nilai tarif retribusi pelayanan persampahan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan persampahan.
Kemudian untuk penambahan objek retribusi baru bidang mikrobiologi perlu dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pemeriksaan PCR dan meminimalisasi komersialisasi yang dilakukan fasilitas kesehatan yang membebani masyarakat tidak terjadi.
“Kalau sektor kesehatan bukan perubahan tarif tetapi memasukkan objek retribusi baru pelayanan rapid test, PCR, antigen agar tarifnya tidak terlalu memberatkan masyarakat dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, administrasi dan bahan habis pakai," jelasnya.
Sedangkan untuk tarif retribusi alat pemadam kebakaran memang perlu adanya penyesuaian tarif karena sejak tahun 2011 tidak pernah ada kenaikan tarif retribusi.
Baca Juga : JEP Resmi Tersangka, Tim Kuasa Hukum Pemilik SMA SPI Siapkan Bukti Bantahan
Umi Kulsum menuturkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan perda retribusi jasa umum mulai dibahas oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP diundanghadirkan untuk memberikan paparan.
“Pansus mengundanghadirkan OPD terkait untuk mendapatkan paparan atas diajukannya Raperda Perubahan keempat Perda No. 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum usulan dari eksekutif," tambah Umi.
Lebih lanjut dia menambahkan dalam awal pembahasan raperda perubahan keempat perda retribusi jasa umum, pansus tidak melakukan pembahasan pasal per pasal. Namun meminta penjelasan dari eksekutif atau OPD terkait dasar diusulkannya beberapa obyek retribusi baru.
“ Rapat koordinasi pansus dengan eksekutif yang perdana tidak membahas pasal per pasal perubahan keempat perda retribusi jasa umum, tetapi pansus meminta penjelasan dasar diusulkannya objek retribusi baru dari eksekutif,“ pungkas Umi Kulsum.