MALANGTIMES - Penanganan Covid-19 di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang lebih dikuatkan di tingkat RT/RW. Mobilitas setiap warga di setiap wilayah di masa kebijakan ini lebih diperketat.
Hal itu sesuai dengan SE Wali Kota Malang No 46 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT. Salah satu yang ditekankan, setiap RT/RW diminta untuk menyiapkan setidaknya 3 relawan.
Baca Juga : Angka Kematian Akibat Covid-19 Masuk 10 Tertinggi di Indonesia, Ini Solusi Pemkab Jombang
Relawan ini bertugas untuk membantu kerja Ketua RW maupun Ketua RT dan terlibat dalam kegiatan PPKM tingkat RW/RT. Serta bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan kader kesehatan tingkat RW/RT.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, saat ini proses perekrutan sudah mulai dilakukan. Di mana tiap RT diminta mendata siapa saja relawan yang disiapkan.
Setelah terbentuk, nantinya relawan-relawan ini bakal dibekali modul khusus dan didampingi trainer yang disiapkan dari setiap puskesmas di masing-masing wilayah.
"Sudah mulai rekrutmen. Setelah rekrutmen baru nanti kita beri buku manual pelaksanaan. Nanti akan di training oleh petugas dari puskesmas di wilayah masing-masing," ujarnya.
Setidaknya, jika tiap RT menyediakan 3 relawan maka bakal terkumpul kurang lebih 12.000 relawan yang siap bertugas. Sementara, berkaitan dengan teknis rekrutmen, Sutiaji menyatakan, hal itu diserahkan kepada masing-masing perangkat RW/RT tersebut.
"Dari masing-masing RT, yang penting nanti tetap dibelajari. Bagaimana tata caranya saat pelaporan online dan lainnya. Ini proses pendataan di masing-masing RT (untuk rekrutmen relawan)," imbuhnya.
Lebih jauh, terkait dengan pelatihan yang akan diberikan kepada para relawan, Sutiaji menyebut, hal itu diserahkan pada masing-masing trainer. Namun, dilihat pada SE No 46/2021 pada bagian Tim Relawan disebutkan disebutkan tugas relawan adalah mengindentifikasi, mendata dan melaporkan warga dengan resiko tinggi melalui perangkat/sistem online.
Baca Juga : Dewan Soroti Pembangunan Jacking dan Drainase Kota Malang yang Tak Kunjung Tuntas
Namun yang didata dan dilaporkan adalah warga/masyarakat yang memiliki riwayat sakit bawaan (komorbid) meliputi penyakit Diabetes Melitus, Jantung Koroner, Gangguan Ginjal, Hipertensi, TBC, Penyakit Paru, Tumor/Kanker, Stroke, dan penyakit kronis lainnya.
Mereka juga bertugas mendata masyarakat berdasarkan usia. Mulai dari kelompok 0-20 tahun hingga kelompok warga dengan usia di atas 60 tahun. Warga lansia, ibu hamil, menyusui dan bayi di bawah usia 2 tahun juga harus didata.
"Pelatihan dari petugas kesehatan di wilayah puskesmas, karena domain mereka. Pelatihan 3T dikuatkan (testing, tracing treatment), ngontrol juga orang yang sakit apa, gejala apa. Jadi ketika ada gejala-gejala sedini mungkin bisa kita deteksi," pungkasnya.
Tidak hanya itu, perangkat wilayah RW/RT, dan relawan ini juga bertugas untuk menguatkan Posko-Posko PPKM di wilayahnya masing-masing. Yakni, memperketat pengawasan pada jam malam, membentuk pos-pos pantau hingga melaksanakan kembali Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan). Relawan-relawan ini nantinya akan diberikan honor oleh Pemkot Malang sebesar Rp 300 ribu per bulannya.