MADIUNTIMES - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madiun angkat bicara terkait adanya pungutan buku lembar kerja siswa (LKS) di SDN di Kabupaten Madiun. Disdikbud menyebut pungutan LKS itu tidak dibenarkan.
Seperti diketahui, pungutan LKS ini tErjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Banjarsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Dua orang tua siswa mengeluhkan pungutan tersebut. Satu orang tua mengaku membayar Rp 100 ribu untuk 10 buku LKS dan satunya membayar Rp 90 ribu untuk 9 buku LKS.
Baca Juga : Sebuah Truk di Jombang Santap Pemotor Hingga Tewas Saat Menyalip
Awalnya, jurnalis media ini menemui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Maldiun Nur Arif Indro K. di ruangannya. Namun, dia tidak mau memberikan tanggapan. Arif mengarahkan untuk menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siti Zubaidah.
Saat ditemui di ruangannya, Zubaidah yang didampingi Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan sekolah menjual buku LKS kepada siswa. "Kan sudah disampaikan kalau LKS tidak boleh (menarik pembayaran dari murid, red)," tandasnya.
Keterangan Zubaidah tersebut diperjelas oleh Arif bahwa tidak boleh ada penarikan uang LKS kepada murid. Bahkan dia mengatakan larangan itu ebelumnya sudah disosialisasikan oleh Disdikbud bersama tim Tipikor Polres Madiun kepada sekolah.
"Kami sudah sosialisasi. Kami sudah dua kali kebetulan sosialisasi bersama tipikor. Itu (pungutan uang LKS) memang tidak dibenarkan," ujar Arif.
Atas kejadian itu, Disdikbud siap menegur pihak sekolah yang menarik pungutan LKS. Namun, Arif menyatakan Disdikbud hanya akan menegur. Soal sanksi, dia mengaku bukan wewenang pihaknya.
Baca Juga : FBS dan FST Unikama Yudisium Semester Ganjil 2020/2021, Ini Nama-Nama Lulusan Terbaiknya
"D isini kami tidak bisa memberikan sanksi. Yang jelas itu kalau sudah ada larangan, ya kami menegur dekolah di sana. Untuk LKS kami pending," tutupnya.