free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sudah Larang Pungutan LKS, Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun Bakal Tegur Sekolah

Penulis : Dodik Eko Prasetyo - Editor : Yunan Helmy

06 - Aug - 2021, 17:21

Placeholder
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun Siti Zubaidah saat ditemui di ruangannya. (Foto: Dodik Eko P/JatimTIMES)

MADIUNTIMES -  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madiun angkat bicara terkait adanya pungutan buku lembar kerja siswa (LKS) di SDN di Kabupaten Madiun. Disdikbud menyebut pungutan LKS itu tidak dibenarkan.

Seperti diketahui, pungutan LKS ini  tErjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN)  02 Banjarsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Dua orang tua siswa mengeluhkan pungutan tersebut. Satu orang tua mengaku membayar Rp 100 ribu untuk 10 buku LKS dan satunya membayar Rp 90 ribu untuk 9 buku LKS.

Baca Juga : Sebuah Truk di Jombang Santap Pemotor Hingga Tewas Saat Menyalip

Awalnya, jurnalis media ini menemui  Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Maldiun Nur Arif Indro K.  di ruangannya. Namun, dia tidak mau memberikan tanggapan. Arif mengarahkan untuk menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siti Zubaidah.

Saat ditemui di ruangannya, Zubaidah  yang didampingi  Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan sekolah menjual buku LKS kepada siswa.  "Kan sudah disampaikan kalau LKS tidak boleh (menarik pembayaran dari murid, red)," tandasnya.

Keterangan Zubaidah tersebut diperjelas oleh Arif bahwa tidak boleh ada penarikan uang LKS kepada murid.  Bahkan dia mengatakan larangan itu ebelumnya sudah disosialisasikan oleh Disdikbud bersama tim Tipikor Polres Madiun kepada sekolah.

 "Kami sudah sosialisasi. Kami sudah dua kali kebetulan sosialisasi bersama tipikor. Itu (pungutan uang LKS)  memang tidak dibenarkan," ujar Arif.

Atas kejadian itu, Disdikbud siap menegur pihak sekolah yang menarik pungutan LKS. Namun, Arif menyatakan Disdikbud hanya akan menegur. Soal sanksi, dia mengaku bukan wewenang pihaknya. 

Baca Juga : FBS dan FST Unikama Yudisium Semester Ganjil 2020/2021, Ini Nama-Nama Lulusan Terbaiknya

 "D isini kami tidak bisa memberikan sanksi. Yang jelas itu kalau sudah ada larangan, ya kami menegur dekolah di sana. Untuk LKS kami pending," tutupnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dodik Eko Prasetyo

Editor

Yunan Helmy