BONDOWOSOTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso melasanakan Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 bersama Bupati Bondowoso Salwa Arifin, Kamis (5/8/2021).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Dhafir. Jalannya diisi dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Dalam pelaksanaannya, seluruh fraksi menyetujui Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 untuk kemudian dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga : Siap Jalani Kompetisi, Arema FC Punya Catatan Penting
Bupati Salwa Arifin mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi kontrolnya terhadap APBD 2020. Bupati Salwa menyebut jika suksesnya pemerintahan selama ini berkat komitmen yang baik yang dibangun antara eksekutif dan legislatif.
"Saya memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah melaksanakan serangkaian agenda pembahasan secara inten hingga disetujui Raperda APBD 2020," terangnya.
Bupati Salwa bersyukur Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2020 telah disetujui dan ditetapkan. Sebab, penetapan tersebut telah membuktikan bahwa prosedur penggunaannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah kita dapat menyelesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Baca Juga : Tingkat BOR Menurun, Sebaran Covid-19 di Kabupaten Malang Masih 100 Kasus Lebih per Hari
Setelah ditetapkan, tambah Bupati Salwa, berkas Raperda tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomer register.
"Akan disampaikan ke Gubernur untuk mendapatkan evaluasi. Mendapatkan nomer register," pungkasnya.