LUMAJANGTIMES - Setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap RWP, remaja berusaia 20 tahun dari desa Randuagung, pada hari Senin (2/8) kemarin, Satreskoba Polres Lumajang kembali berhasil menangkap warga lainnya, yang satu desa dengan RWP, yakni AH (27).
Berdasarkan informasi dari Polres Lumajang, AH ditangkap dari hasil pengembangan atas penangkapan RWP yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Sama dengan RWP, AH juga kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya seberat 0,17 gram lengkap dengan sendok takar sabu.
"AH kita tangkap dirumahnya ditemukan bukti sabu dan kami menangkap tanpa adanya perlawanan apapun dari tersangka," kata Ipda Andrias Shinta, Paur Humas Polres Lumajang.
Penangkapan AH dilakukan dari pengakuan RWP yang ditangkap sebelumnya, yang mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari AH, warga satu desa dari RWP.
Baca Juga : Terekam CCTV, Pasangan Laki-Laki dan Perempuan Curi Gelang Emas di Pasar Gondanglegi
"Dari pengakuan RWP yang kami tangkap sebelumya kami ketahui barang itu diperoleh dari AH. Kami terus mengembangkan kasus ini, siapa tahu masih ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam peredaran sabu di Randuagung," kata Ipda Shinta kemudian.