MALANGTIMES - Masa penambahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Malang memang berdampak bagi beberapa sektor usaha. Pedagang pasar rakyat, misalnya, sempat wadul ke DPRD Kota Malang untuk meminta pembebasan retribusi pasar.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang Sutiaji dengan tegas menyebut perihal pembebasan retribusi bagi pedagang pasar rakyat sejatinya tengah berproses. Hal itu saat ini dalam proses di rancangan peraturan wali Kota Malang (ranperwal).
Baca Juga : DPRD Surabaya: Proyek Nilai Kecil Masih Tetap Jalan
Sutiaji menambahkan, pembenasan retribusi pasar itu sudah direncanakan sejak awal penerapan PPKM Darurat lalu yang kini berganti menjadi PPKM Level 4 dan akan berlangsung hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
"Kami sudah buat ranperwal (terkait pembebasan retribusi pasar). Ya nanti di ranperwal itu kan ada nanti. Ndak usah diminta, kami sudah berpikir ke arah sana karena menjadi kewajiban kita semua," ujarnya, Rabu (4/8/2021).
Sutiaji menjelaskan, saat ini hal itu masih dalam penyelesaian di Bagian Hukum Pemkot Malang. Pihaknya tengah memastikan ulang agar pelaksanaan untuk rencana pembebasan retribusi bagi pedagang pasar rakyat di masa PPKM Level 4 ini segera bisa dilakukan.
"Sudah masuk ke ranperwal dan sudah kami bahas. Dari PPKM Darurat awal itu dibuat, masuk telaah, sekarang rancangan peraturan wali kota. Saya tanya bagian hukum kalau besok sudah, berarti nanti tinggal nge-clear kan," jelasnya.
Lebih jauh Sutiaji mengatakan, dalam ranperwal itu nanti juga telah ditentukan untuk kapan pembebasan retribusi bagi pedagang pasar. Pihaknya meminta pedagang pasar rakyat untuk bersabar sejenak karena saat ini masih proses penyelesaian.
Baca Juga : Bumikan Semangat Nasionalisme, Kades di Tulungagung Salurkan Bansos Berbonus Miniatur Bendera
"Sudah lama kami siapkan. Artinya, tanpa diminta pun sudah. Sedang berproses, sudah di ranperwal. Ini kan tinggal nanti di perwal-nya. Mulai kapan sampai kapan, kami pastikan dulu ke bagian hukum," pungkasnya.