free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pendekatan Preventif, Cara Pemkab dan Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Pamekasan

Penulis : khairul rozi - Editor : Pipit Anggraeni

04 - Aug - 2021, 22:41

Placeholder
Bea cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan saat sosialisasikan DBHCHT di salahsatu stasiun televisi (Foto:Ist/Jatimtimes.com)

PAMEKASANTIMES - Masih maraknya rokok ilegal di wilayah Madura khususnya Kabupaten Pamekasan menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah bersama Bea Cukai wilayah Madura.

Bahkan, kedua instansi tersebut antara Pemkab bersama Bea Cukai Madura sudah sepakat untuk memberantas rokok illegal secara tuntas namun dengan mengedepankan pendekatan preventif.

Baca Juga : Hari Jadi Blitar ke-697, Bupati Rini dan Wabup Rahmat Ziarah ke Makam Adipati Aryo Blitar

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Pelayanan Kantor Bea Cukai Pamekasan Eko Kumbaren. Menurutnya, pendekatan preventif itu akan dilakukan dengan masifnya sosialisasi melalui media, hingga kelompok informasi masyarakat agar merata kepada seluruh elemen masyarakat.

Sosialisasi itu akan dilakukan mulai tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan aparatnya, BPD dan tokoh masyarakat serta semua instansi, baik pendidikan, pesantren, LSM dan lain sebagainya.

“Selain pendekatan preventif sebenarnya ada juga pendekatan represif, ini sebenarnya kami juga berat melakukannya, kalau sudah bicara represif ini kan penindakan hukum, ada rokok illegal, barang disita, musnahkan, penjual dan pembuat bisa dipidana. Hukuman paling ringan adalah denda,” kata Eko, Rabu (04/08/2021).

Apalagi menurut Eko, pada bulan Maret tahun 2020 lalu Menkeu meluncurkan program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan perintah nomor 21 Peraturan Menteri Keuangan tahun 2020. Dengan adanya KIHT ini diharapkan semua kesulitan yang dialami oleh pengusaha rokok kecil yang mengakibatkan mereka menjadi pengusaha illegal terpecahkan.

KIHT untuk membantu mencarikan solusi pabrik illegal itu agar sadar berbagai aspeknya. Selain dibantu lahan, di KHIT itu juga dibantu tenaga kerja yang disubsidi melalui DBHCHT.

“Jadi pabrik rokok di dalamnya tinggal pakai, selain itu pengelola juga menyediakan mesin linting yang juga bisa dipakai bersama, juga memberi subsidi listrik, sewa tempat , kalau bisa gratis atau murah lah, itu yang kita lihat kesulitan yang menimbulkan banyaknya rokok illegal di Madura ini,” tambahnya.

Baca Juga : Airlangga: Mengatasi Pandemi Covid-19 Butuh Solidaritas Antar Negara

Yang menarik, tambah Eko, ada kemudahan bagi perusahaan yang masuk binaan KIHT yaitu berupa penundaan 90 hari soal pembayaran pembelian pita cukai, yakni baru membayar uang pembelian pita setelah rokoknya laku di pasaran.

Sementara itu, Agus Wijaya Kepala Bidang Disperindag Pamekasan mengatakan program KIHT ini merupakan program Bupati Pamekasan yang direncanakan tahun 2020 dan akan terlaksana tahun 2021.

“Kami Disperindag dengan dinas terkait sudah kami studi tiru ke Kudus, ke sana melihat apa KIHT di sana itu, programnya apa saja. Ternyata setelah ke sana, bupati tambah semangat untuk membangun KIHT, insya Allah KIHT ini mulai 2021 akan berjalan, mulai terbangun,” tutupnya.

Menurutnya, lokasi KIHT di lahan seluas 2,5 hektar di Desa Gugul Tlanakan. Studi sudah selesai lokasi dinyatakan memenuhi syarat dan pembangunan KIHT bisa dilaksanakan. Bagi perusahaan yang ingin bergabung diminta mendaftar secara online. Sampai saat ini sudah 6 perusahaan rokok yang mendaftar.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

Pipit Anggraeni