free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Masa Perpanjangan PPKM Level 4 Kota Malang, Penjual Mlijo Diimbau Layani Via WhatsApp

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

04 - Aug - 2021, 22:11

Placeholder
Wali Kota Malang, Sutiaji. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Malang tak mengalami perubahan aturan seperti PPKM sebelumnya. Namun lebih fokus pada penguatan di tingkat wilayah RT/RW.

Hal ini dilakukan guna membatasi mobilitas perorangan dan membatasi aktivitas berkerumun yang memicu penyebaran Covid-19. Salah satu yang diatur dalam pembatasan di wilayah tingkat RT/RW kali ini juga berkaitan jual beli sayur.

Baca Juga : Lewat Gerakan Masjid Peduli Covid, Komunitas di Malang Tepis Stigma Tempat Ibadah Jadi Lokasi Penyebaran Virus

Dalam SE Wali Kota Malang No 46 tentang PPKM Level 4 Covid-19 dan Penguatan Posko Mikro Tingkat RW/RT. Salah satu poin meminta perangkat wilayah di RW dan RT diwajibkan untuk memastikan tidak adanya kegiatan yang berkerumun. Apalagi yang menimbulkan kerumunan lebih dari 3 orang.

Perangkat RT/RW juga harus membantu mensosialisasikan, menginformasikan dan menyampaikan kepada salah satunya pedagang sayur/mlijo.

"Penjual sayur/mlijo yang beraktifitas di lingkungan wilayah RT untuk menggunakan masker dan tidak menimbulkan kerumunan," kata Wali Kota Malang Sutiaji.

Dalam hal ini, pedagang mlijo juga diimbau untuk melayani pesan antar. Cara ini guna menekan kerumunan di masyarakat yang dapat memicu peningkatan penyebaran Covid-19.

"Penjual mlijo disarankan untuk memberikan layanan pesan antar melalui WA (Whatsapp), agar tidak menimbulkan potensi penularan Covid-19," jelasnya.

Baca Juga : Kondisi Terbaru Anak Akidi Tio Setelah Dikabarkan Drop, Sesak Napas dan Harus Dirawat

Di samping itu, penguatan PPKM Mikro tingkat RT/RW ini juga mengatur pembatasan aktivitas keluar masuk wilayah hingga pukul 20.00 dengan melaksanakan penutupan portal, penjagaan bergilir batas wilayah RT. Tetapi, pengecualian bagi yang sakit atau memiliki keperluan membeli obat.

Hingga, melaksanakan cek point atau pos pantau di masing-masing wilayah RT untuk membatasi keluar masuk orang. Kemudian, penerapan 3T (Testing, tracing dan treatment di masing-masing wilayah.

"Kami imbau juga, jika mengadakan pertemuan untuk dilakukan secara daring," pungkasnya.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni