BATUTIMES - Muji Dwi Leksono Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSPTK) Kota Batu menyatakan, Skypark Resort di Jalan Imam Sujono, Dusun Gintung, Desa Bulukerto belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga, konsekuensinya pihak manajemen pengembangan Skypark tidak boleh beraktivitas.
Bagi Muji, apa pun yang berurusan dengan pembangunan dan perencanaan tata ruang wilayah harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak pemerintah. Bila tidak upaya tersebut bisa menyalahi aturan pemerintah setempat.
Baca Juga : AlfaCorp Siapkan Gedung Isolasi Pasien Covid-19, Gubernur Anies Baswedan: Terima Kasih Pejuang Kemanusiaan
Muji juga menegaskan, setiap perizinan harus sesuai dengan peruntukannya. Sebab, hal itu mengacu pada Perda Nomor 7 tahun 2011 berkaitan dengan RTRW Tata Ruang Kota Batu, dan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang IMB.
"Kalau belum sesuai perizinannya, pasti dikembalikan. Karena belum sesuai dengan peruntukannya. Masih zona putih," beber Muji kepada BatuTIMES.
Muji menjabarkan, Skypark Resort di Jalan Imam Sujono masuk zona putih. Itu artinya, lokasi kegunaan masuk wilayah pertanian. Bahkan, selama ini izin membangun belum masuk ke dinasnya.
Maka, upaya yang telah dilakukan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Batu adalah melakukan pembinaan kepada semua pengembang termasuk Skypark, di tahun 2020 lalu. Namun, pada Desember 2020, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batu melakukan tindakan tipiring. Dan, pihak pengelola hanya membayar denda murah Rp 5 juta.
"Pada awal pembangunan 2020 sudah diingatkan. Jangan dibangun dulu. Saat itu kondisi masih rata dengan tanah," ujarnya.
Harapan ke depan, lanjutnya, sebelum aktivitas membangun di Kota Apel ini, harus ada komunikasi dahulu. Di titik lokasi mana yang akan diterapkan pembangunan. Kedua, Pemkot Batu membuka ruang untuk berkonsultasi secara gratis.
Kemudian, setiap akan membangun dan mengurus perizinan, sang pemilik harus datang sendiri. Sebab, pasti akan dibantu. Misal membuat OSS dan ada aplikasi Sicantik.
Baca Juga : Wali Kota Batu Bantu Pasarkan Produk Warganya lewat Story IG
"Soal Skypark, belum bisa diproses berkasnya. Maksudnya, menunggu perubahan zonasi. Baru setelah itu akan diproses. Sanksinya berupa pemberhentian sementara. Jadi tidak sampai dirobohkan. Ke depannya juga diatur dalam rencana detail tata ruang kota (RDTRK). Alhamdulillah, sudah ada yang memulai untuk bertanya terlebih dahulu," pungkas mantan Asisten Pemerintah Bagian Hukum ini.
Namun, Muji menggarisbawahi bahwa pihak Pemkot Batu masih membuka peluang selebar-lebarnya bagi pengusaha maupun investor yang datang ke Kota Apel. Untuk bersama membangun Kota Dingin tetap sejuk dan nyaman bagi wisatawan dan pengusaha.
Dalam pantauan JatimTimes di lokasi pembangunan Skypark di Jalan Imam Sujono Bulukerto tidak nampak aktivitas. Padahal, pada beberapa bulan lalu terlihat 30 pekerja sedang membangun setiap harinya. Lokasi pun sekarang sudah dipasang garis kuning.
Di lokasi tanah yang kurang lebih luas 900 meter persegi itu, hanya menyisakan 13 unit rumah yang belum jadi. Padahal, pihak pengembang bakal mendirikan bangunan rumah sebanyak 40-an tipe rumah dengan beragam ukuran dan tipe. Dengan harga mulai Rp 450 juta sampai Rp 935 juta.
Bahkan, pihak manajemen Skypark juga sudah membuat brosur sebaran harga jual, skema pembayaran, serta pasang harga termasuk SHM, IMB, Air, PLN, dan Carport.