MALANGTIMES - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Darmadi mengaku bahwa anggaran perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kabupaten Malang yang mencapai belasan miliar rupiah sudah sesuai dengan rencana kerja (Renja) yang disusun setiap tahun. Dan hal tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Malang.
Namun dirinya juga mengaku bahwa dalam realisasinya, memang akan berbeda dengan perencanaan yang disusun. Sehingga, setiap tahun selalu ada sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).
Baca Juga : Kota Malang Dapat Jatah Bansos dari Kemensos 3.000 Paket Beras
"Kebutuhan (anggaran, Red) itu sudah sesuai Peraturan Bupati terkait standar biaya, baik perjalanan dinas, makan dan minum, dan sebagainya. Itu kan kegiatan yang direncanakan. Tidak serta-merta semua kegiatan itu terserap. Perencanaan itu akan berbeda realisasinya. Setiap tahun kita ada SILPA," ujar Darmadi, Selasa (3/8/2021).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, munculnya SILPA dari anggaran Perdin yang juga tercantum di dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut karena ada ketidaksesuaian antara perencanaan dan praktik di lapangan.
"Misalkan, kita merencanakan perjalanan dinas lima kali dengan standar biaya yang ditentukan, pada praktiknya tidak semuanya terserap, karena ada komponen-komponen yang tidak ada. Seperti perjalanan dinas dalam daerah, yaitu memonitoring ke Desa dan Kecamatan dihitung ada 50 orang, tapi dalam kegiatan masing-masing komisi tidak berangkat semua. Yang mana berbasis komisi atau kelengkapan lain, bisa saja 12 orang, tapi yang berangkat hanya 5 orang," terangnya.
Selain itu menurutnya, anggaran perdin DPRD Kabupaten Malang bukan yang terbesar. Apalagi dari catatannya, ia menyebut bahwa besaran anggaran Perdin juga disesuaikan dengan jenis perjalanan dinasnya. Apakah antar daerah, atau hanya antar kecamatan desa.
"Anggaran itu, bukan anggaran yang terbesar. Mungkin bisa dilihat dari rencana kerja (Renja) daerah-daerah lain. Jangan melihat angka, karena kan tergantung perjalanan dinasnya. Perjalanan dinas itu macam-macam, yaitu Perdin antara daerah yaitu antar kecamatan dan Desa. Ada Perdin antar Kota tapi di jawa timur," tegasnya.
Namun begitu, dirinya menyebut bahwa ada kemungkinan akan ada penyesuaian pada pengalokasian APBD Kabupaten Malang. Termasuk untuk anggaran yang dialokasikan untuk Perdin. Menurut Darmadi, hal itu juga mengingat saat ini juga masih dalam masa pandemi Covid-19. Terlebih di dalam masa PPKM ini, dirinya tidak memungkiri bahwa kebutuhan anggaran untuk menekan Covid-19 juga besar.
Baca Juga : Blusukan Pasar Lawang, Forkopimda Kabupaten Malang Bagikan Masker
Sehingga, jika memang dinilai kurang efektif dalam evaluasi, maka juga tidak menutup kemungkinan alokasi anggaran tersebut dilakukan penyesuaian dalam perubahaan anggaran keuangan (PAK).
"Di tahun Juni-Juli ini, ada PPKM. Sehingga kami tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan keluar, baik Perdin ke wilayah Kabupaten Malang atau ke luar daerah. Maka secara otomatis anggaran makan dan minum berkurang. Nanti kami akan hitung lagi, saat kegiatan PAK untuk realisasi penyerapan dan kebutuhannya. Tidak menutup kemungkinan dilakukan penyesuaian anggaran," pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan informasi dari laman sirup.lkpp.go.id, terdapat paket belanja paket belanja perjalanan dinas biasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di satuan sekretariat DPRD dalam kegiatan peningkatan kapasitas DPRD bernilai Rp 17.315.905.000, dengan volume waktu 12 Bulan, terhitung mulai Januari hingga Desember 2021.
Selain itu, juga ada nama paket belanja perjalanan dinas dalam kota dalam kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat bernilai Rp 1.100.000.000. Serta nama paket belanja perjalanan dinas biasa dalam kegiatan pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD bernilai Rp 1.003.900.000.