TULUNGAGUNGTIMES - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021tak mengubah level Kabupaten Tulungagung. Hingga saat ini Tulungagung masih berstatus PPKM Level 4. Hal ini disampaikan Wakil Juru bicara Satgas Covid-19 Tulungagung, Ahmad Mugiyono.
"Masih tetap seperti kemarin (sebelum perpanjangan, Red) karena, Tulungagung masih tetap PPKM level 4," kata Ahmad Mugiyono kepada wartawan TulungagungTIMES, Selasa (03/08/2021).
Baca Juga : PSSI dan PT LIB Tetapkan Kompetisi Digelar pada 20 Agustus 2021, Ini yang Dilakukan Persik Kediri
Meski belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk perpanjangan PPKM Levek 4 di Tulungagung ini, jika diberlakukan sama maka sesuai Imendagri, aturan yang berlaku di antaranya,
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.
4. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
5. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 20.00 waktu
setempat.
6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
7. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
8. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Baca Juga : PPKM Diperpanjang (Lagi), Kabupaten Jember Jadi Level 3
10. Tempat ibadah ditutup 100 persen, diimbau beribadah di rumah masing-masing.
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi
mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
Untuk menjadi SK Bupati Tulungagung seperti sebelumnya, menurut Mugiyono masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Ia tetap mengimbau agar masyarakat Kabupaten Tulungagung tetap mematuhi dam menaati prokes serta 5 M. "Jaga pola hidup sehat tetap semangat dan bangkit, kita semua pasti bisa melawan pandemi Covid-19," pungkasnya.