free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Agar Terlindungi, BPJAMSOSTEK Tulungagung Gelar Sosialisasi ke Peserta BPU

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

03 - Aug - 2021, 23:18

Placeholder
BPJAMSOSTEK Tulungagung gelar sosialisasi ke peserta BPU.(Foto : Humas BPJAMSOSTEK for BlitarTIMES)

BLITARTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Tulungagung melakukan sosialisasi untuk pekerja bukan penerima upah (BPU), Jumat (30/7/2021). 

Peserta kegiatan ini adalah ahli waris penerima manfaat jaminan kematian dan jaminan pensiun. Karena situasi pandemi, peserta mengikuti kegiatan ini melalui Zoom Meeting. 

Baca Juga : 2 Oknum Mahasiswa Pelaku Perusakan Kampus IAIN Madura Ditetapkan Jadi Tersangka

Kegiatan ini diikuti sekitar 20 orang peserta. Meski daring, nampak para peserta antusias mengikuti jalanya kegiatan. 

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menyampaikan kepada ahli waris penerima manfaat JKM dan JP bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu manfaatnya sangat banyak," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tulungagung Gatot Prabowo. 

Dalam kesempatan ini, BPJASMSOSTEK Tulungagung menjelaskan soal BPU. BPU merupakan program yang diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja pada sektor informal, seperti nelayan, tukang ojek, pedagang pasar, petani, tukang susu, loper koran, notaris, atau dokter.

Gatot menambahkan, khusus pekerja BPU diwajibkan untuk mengikuti dua program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK). Peserta BPU dapat secara sukarela mengikuti jaminan hari tua (JHT).

Menurut Gatot, ada banyak manfaat yang didapat jika mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya pekerja akan menerima pengobatan sampai sembuh tanpa ada batasan biaya jika terjadi kecelakaan kerja.

Baca Juga : Kolaborasi Mahasiswa Mipa UB Ciptakan Material Penyimpanan Energi Berskala Tinggi Dari Sampah Plastik

"Saat pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program jaminan kematian sebesar Rp 42 juta," terang Gatot. 

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto sangat mendukung kegiatan ini. Dia berharap, semakin banyak masyarakat yang memahami program-program BPJMSOSTEK, itu dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Semoga sosialisasi gencar yang terus kita lakukan dapat meningkatkan kesadaran para tenaga kerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan karena setiap profesi pasti memiliki risiko,” tutup Agus.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy