PAMEKASANTIMES - Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua oknum mahasiswa yang diduga ikut terlibat dalam aksi pembakaran fasilitas kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura.
Dalam hitungan jam usai pelaporan yang dilakukan oleh Rektor IAIN Madura M. Kosim, Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua oknum mahasiswa yang ikut terlibat dalam aksi pembakaran fasilitas kampus tersebut
Baca Juga : Bumikan Nilai-Nilai Pancasila di Era Pandemi, HMI Blitar Gelar Aksi Damai
Penangkapan kedua oknum mahasiswa dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana.
Menurutnya, diamankannya dua mahasiswa ini karena terbukti melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas kampus IAIN Madura saat melakukan demonstrasi.
"Berdasarkan dari laporan dan keterangan saksi serta alat bukti, setelah kami gelar perkara, kami naikkan statusnya sebagai tersangka. Jadi, kami langsung melakukan penangkapan karena ekskalasi dari kasus yang ada," katanya, Selasa (03/08/2021).
Dikatakan Tomy, kedua tersangka berinisial DA dan IF, keduanya berhasil di tangkap di rumahnya pada Senin, (02/08/2021).
Saat ini kedua mahasiswa IAIN Madura tersebut, sedang mendekam di rumah tahanan Mapolres Pamekasan.
Baca Juga : PPKM Berlevel Terus Berjalan, Apartemen The Kalindra Tetap Diburu dan Jadi Pilihan
"Kami tetapkan jadi tersangka sejak hari Senin pagi, dan saat itu langsung kami amankan," tutupnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa mahasiswa pada Jum’at (30/07) dan diwarnai dengan aksi pembakaran sejumlah fasilitas di kampus IAIN Madura berupa Pos Satpam, ruang aula kampus dan sejumlah fasilitas lainnya.
Aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk meminta pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT 25 persen untuk mahasiswa semester 1-3 dan 30 persen bagi semester 5-7 ditambah kuota 150 ribu tanpa syarat, untuk semester 9-13 sebesar 50 persen dan pemotongan SPP bagi mahasiswa pasca sarjana sebesar 20 persen, serta potongan 100 persen bagi mahasiswa yang orang tuanya dinyatakan positif Covid-19.