MALANGTIMES - Masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang bakal berlangsung hingga 9 Agustus 2021 mendatang nampaknya tak mengalami banyak perubahan aturan.
Begitu pula, yang bakal dilakukan di wilayah Kota Malang. Selama PPKM Level 4 berlangsung, kelonggaran pembatasan aktivitas yang semula dilakukan justru di masa perpanjangan tak ada perubahan.
Baca Juga : Selamat Dari Maut, Motor Mahasiswi Blitar ini Remuk Dilindas Truk Tronton
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran No. R6 tentang PPKM Level 4 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro tingkat RT/RW yang ditandatangani Wali Kota Malang. Aturan tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, konsep pemberlakuan aturan di masa perpanjangan PPKM Level 4 tidak akan ada perubahan. Artinya masih mengacu pula pada aturan di masa kebijakan sebelumnya.
"Tetap, konsep awal saya kira itu lebih bagus. Kita lihat Imendagri yang terakhir tidak ada kelonggaran sama sekali. Jadi tetap sama," ujarnya, Selasa (3/8/2021).
Termasuk, dijelaskan Sutiaji mengenai aktivitas di pusat perbelanjaan atau Mal yang masih belum diizinkan untuk beroperasional. Adapun, sektor di dalamnya dalam hal ini pusat perdagangan kebutuhan pokok masih diperkenankan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Tempat makan, resto, cafe dan sejenisnya yang berada di gedung tertutup milik pribadi atau di mal hanya boleh menerima delivery atau take away, tidak boleh dine-in. "Iya tetap (Mall masih tutup), ndak ada perubahan)," imbuhnya.
Lebih jauh, dengan diperpanjangnya masa PPKM Level 4 ini, Sutiaji menyebut, aturan yang ada tetap tidak akan bisa menjadi acuan perubahan penanganan Covid-19 bilamana perilaku masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan tidak dijalankan dengan baik. Karenanya, mobilitas warga di setiap wilayah di Kota Malang akan lebih dipantau lebih optimal.
"Wacana ini level berapapun ketika disini bagus yang lainnya ndak bagus ya tidak menutup kemungkinan, 2 minggu yang akan datang kita ikut tidak bagus. Ini ndak sama dengan perang-perang fisik, benteng ini harus dijaga terus. Sebab orang masuk ndak kelihatan," pungkasnya.
Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik itu warung makan/warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajajan dan sejenisnya di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini masih diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat.
Di mama, penyediaan fasilitas meja, kursi untuk makan dan minum di tempat maksimal hanya diperbolehkan berjumlah 3, termasuk pengunjungnya pun maksimal 3 orang.
Baca Juga : Putra Putri Terbaik Madiun Kembali Terpilih Jadi Anggota Paskibraka Provinsi Jatim
Pembatasan jam operasional tetap diberlakukan sesuai aturan sebelumnya, yakni mulai pukul 06.00 hingga 20.00. Dan agi pengunjung yang makan di tempat dibatasi waktu, maksimal 20 menit.
Sementara, berkaitan dengan penguatan PPKM Mikro di tingkat RT/RW dalam hal ini setiap wilayah diminta untuk membentuk tim relawan berjumlah 3 orang dan bekerjasama dengan pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan kader kesehatan di tingkat RT/RW.
Adapun tim relawan tiap RT/RW ini nantinya bertugas untuk membantu pejabat setempat. Salah satunya berkaitan dengan pengidentifikasian, pendataan, dan pelaporan warga dengan risiko tinggi melalui sistem online. Hal ini berkaitan dengan masyarakat dengan riwayat komorbid.
"Seperti diabetes, jantung coroner, gangguan ginjal, darah tinggi, paru-paru, dan penyakit kronis lainnya. Juga, mendata masyarakat berdasarkan usia, lansia, ibu hamil, ibu menyusui hingga usia produktif dengan risiko penyakit penyerta. Termasuk memberikan edukasi warga tentang Covid-19," terangnya.
Di samping itu, penguatan PPKM Mikro tingkat RT/RW ini juga mengatur pembatasan aktivitas keluar masuk wilayah hingga pukul 20.00 dengan melaksanakan penutupan portal, penjagaan bergilir batas wilayah RT. Tetapi, pengecualian bagi yang sakit atau memiliki keperluan membeli obat.
Hingga, melaksanakan cek point atau pos pantau di masing-masing wilayah RT untuk membatasi keluar masuk orang. Kemudian, penerapan 3T (Testing, tracing dan treatment di masing-masing wilayah.