free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Rokok Polos Masih Mendominasi, KPPBC Malang Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

03 - Aug - 2021, 18:39

Placeholder
(dari kiri) Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang Bowo, Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono, Kepala DJBC Kanwil Jatim II Oentarto Wibowo, Kepala KPPBC TMC Malang Latief Helmi saat menunjukan baraan hasil tegaan sebelum dimusnahkan.

MALANGTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang kembali memusnahkan ribuan barang ilegal, Selasa (3/8/2021). Ribuan barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama semester pertama tahun 2021. Yakni, sejak Januari hingga Juli 2021.

Kepala KPPBC TMC Malang Latief Helmi mengatakan, hingga bulan Juli 2021 tercatat ada serangkaian penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai di Wilayah Malang Raya. Totalnya ada 81 Surat Bukti Penindakan (SBP).

Baca Juga : Bantu Pelajar, Mahasiswa di Tulungagung Ini Keliling Desa Gelar Bimbel Gratis

Yang meliputi 36 penindakan barang kiriman POS, 35 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT), 6 penindakan  terhadap BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan sebanyak 4 penindakan terhadap Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).

"Salah satu fungsi utama Bea Cukai adalah sebagai community protector. Artinya, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi. Terutama yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas," ujar Latief Helmi, Selasa (3/8/2021).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ribuan barang ilegal yang dimusnahkan adalah 13.728.936 batang rokok polos tanpa cukai atau BKC-HT, 54 botol atau setara 3.240 ml BKC-HPTL, 324 botol atau setara  109.810 ml BKC-MMEA, tembakau iris sebanyak 400 kilogram, etiket 7 karton dan 110 item barang kiriman pos seperti sex toys, anak panah dan part senjata api. Sementara itu, total kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan tersebut, diperkirakan mencapai Rp 6.258.973.411.

Menurutnya, dalam hal ini, pihak Bea Cukai juga sangat mengapresiasi peran serta dan adanya kesadaran 'Anti Roko Ilegal', dari berbagai instansi dan masyarakat Malang Raya. Sebab dari hal itu, Bea Cukai secara tidak langsung juga telah berkontribusi pada beberapa pembiayaan negara. Seperti, menalangi kerugian BPJS, penanganan Covid-19 melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT), pembiayaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pengurangan prevelensi perokok muda.

Sementara itu, Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim II Oentarto Wibowo menjelaskan, bahwa setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, ada trend kenaikan pada peredaran barang ilegal. Dan hal tersebut didominasi oleh hasil tembakau atau rokok polos tanpa cukai.

Baca Juga : Pengerahan Armada Mobil Tangki Masih Jadi Andalan Pemkab Bangkalan Mengatasi Kekeringan

"Kalau kenaikan memang ada trend naik. Kami mencatat kalau di wilayah (DJBC) Kanwil Jatim II, kenaikannya sejak tahun 2018," ujarnya usai pemusnahan BMN di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Selasa (3/8/2021).

Selain itu menurutnya, memang hingga saat ini peredaran rokok polos atau tanpa cukai masih mendominasi. Untuk itu, pihaknya juga terus melakukan upaya untuk menekan adanya peredaran rokok ilegal. Sebab menurutnya, hal tersebut dapat mengancam keberadaan para pengusaha rokok legal.

"Kalau targetnya, peredaran rokok ilegal itu paling banyak hanya 4 persen dari jumlah rokok legal yang beredar. Itu pun masih harus ditekan. Karena, 4 persen itu pun, potensi kerugian negara yang ditimbulkan bisa mencapai sekitar Rp 67 triliun. Sementara kalau target penerimaan, di DJBC Kanwil Jatim II itu sebesar Rp 48,5 T, dan di wilayah KPPBC TMC Malang itu sekitar Rp 20 T. Dan itu memang sangat dibutuhkan negara," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana