free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Bangkalan Kucurkan Bantuan Rp 1,3 Miliar bagi 45 Lembaga Non Pemerintahan

Penulis : Imam Faikli - Editor : A Yahya

03 - Aug - 2021, 01:51

Placeholder
Bupati Bangkalan saat membagikan bansos uang tunai, kepada lembaga non pemerintah, di Pendapa Agung Bangkalan (Foto: Imam/JatimTIMES)

BANGKALANTIMES - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron memberikan bantuan Sosial (Bansos) uang tunai kepada 45 lembaga non pemerintah di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, secara simbolis di Pendopo Agung setempat, Senin (2/8/2021).

Bansos yang diabgikan bupati sebesar Rp 1,377 miliar untuk 45 lembaga non pemerintah yang tersebar di kota Dzikir dan Sholawat. "Lembaga non pemerintahan yang kami maksud, di antaranya, muslimat, MUI, lembaga pendidikan di bidang keagamaan dan lain sebagainya," ungkapnya usai membagikan bansos secara simbolis, di Pendapa Bupati.

Baca Juga : 114 Jiwa Anak Melayang di Jatim, Terserang Covid-19

Adapun, besaran bantuan bagi setiap lembaga bervariasi. Anggaran yang dibagikan disesuaikan dengan proposal masing-masing lembaga dan sesuai kondisi keuangan kabupaten. "Ada yang dapat Rp 150 juta paling tinggi dan ada yang dapat Rp 5 juta paling rendah. Bantuan itu nanti akan disalurkan kepada rekening masing-masing penerima melalui Bank Jatim," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Pemkab Bangkalan Hosun menjelaskan, bantuan tersebut nantinya akan digunakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) di masing-masing lembaga. "Kalau yang saya tahu, ada tiga poin dalam penggunaanya itu, pertama pengembangan SDM, kedua sosial, dan yang ketiga keagamaan," paparnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan, dari masing-masing lembaga yang menerima bansos ini, pihaknya mengaku bahwa masing-masing lembaga wajib melaporkan SPJ. "Jangka waktu SPJ-nya satu bulan pasca menerima bansos," tutupnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

A Yahya