free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

UIN Malang Buka Pendaftaran Calon Wakil Rektor Periode 2021-2025

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

01 - Aug - 2021, 21:57

Placeholder
Kampus UIN Maliki Malang (istimewa)

MALANGTIMES - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, kini mulai membuka penjaringan calon wakil rektor (warek). Antara lain Bidang Akademik, Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Bidang Kemahasiswaan, Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga masa jabatan 2021-2025.

Melansir melalui situs resmi UIN Maliki Malang, dijelaskan jika hal ini merupakan bagian dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, terkait dengan pengisian jabatan: Wakil Rektor Bidang Akademik, Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Bidang Kemahasiswaan, Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga Masa Jabatan 2021-2025.

Baca Juga : PPKM Esok Berakhir, Pelaku Usaha Mal Siap Recovery Ekonomi

Petunjuk teknis penjaringan calon sebagaimana terlampir. informasi lengkap dapat diunduh di www.uin-malang.ac.id. Dalam surat edaran petunjuk teknis penjaringan Wakil Rektor masa jabatan 2021-2025 yang ditandatangani oleh Rektor, Prof Zainuddin tertanggal 30 Juli 2021, tercantum jadwal dan waktu pelaksanaan penjaringan.

Tanggal 31 Juli hingga 3 Agustus 2021, merupakan waktu sosialisasi dan pengumuman pendaftaran. Dilanjutkan pada tanggal 1 sampai 3 Agustus, merupakan waktu untuk pendaftaran dan penerimaan dokumen fisik. Pada tanggal 4 Agustus 2021, dilakukan verifikasi administrasi dan penetapan hasil verifikasi administrasi calon wakil rektor. Dan pada tanggal yang sama, dilakukan penyerahan hasil verifikasi dokumen administrasi pada Rektor UIN Maliki Malang. 
 
Dalam surat petunjuk teknis tersebut, dijelaskan 12 persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai calon Wakil Rektor: 

1. Berstatus Dosen Tetap dengan dibuktikan SK jabatan fungsional terakhir yang dilegalisir. 
2. Harus beragama Islam dan dibuktikan dengan KTP. 
3. Berusia maksimal 60 tahun, dibuktikan dengan KTP, Akte kelahiran atau SIM.
4. Lulusan program Doktor (S3) dengan jabatan paling rendah Lektor Kepala, dibuktikan dengan fotokopi ijazah S3 yang telah dilegalisir dan fotocopy SK jabatan fungsional dosen yang telah dilegalisir.
5. Memahami visi, misi dan tujuan Universitas, dibuktikan dengan membuat surat pernyataan memahami visi, misi dan tujuan Universitas.
6. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
7. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dibuktikan dengan surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang (form CKP-1).
8. Tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki keputusan hukum tetap. Hal ini dibuktikan dengan, surat pernyataan tidak sedang dipidana berdasarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
9. Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis. Hari ini dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis kesediaan diri menjadi Wakil Rektor UIN Maliki Malang (form CKP3).
10. Menyerahkan surat pernyataan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor.
11. Daftar Riwayat hidup (form CKP 5).
12. Surat pernyataan melepaskan jabatan di tempat lain sebagaimana diatur dalam pasal 61 PMA 15 tahun 2017 tentang statuta UIN Maliki Malang (form CKP 6).

Dan untuk diketahui, terdapat beberapa catatan, 

1. Dokumen persyaratan administrasi calon wakil rektor dimasukkan dalam map berwarna hijau; 

2. Persyaratan diantarkan ke Sekretariat Panitia pada hari dan jam kerja pukul 08.00 – 15.00 WIB; 

Baca Juga : Donasi Akidi Tio Rp 2 Triliun Sempat Diragukan, Dahlan Iskan Ungkap Tempat Penyimpanan Uang Sang Dermawan

3. Untuk dapat ditetapkan sebagai Calon Wakil Rektor, panitia akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan administrasi di atas. Jika diperlukan, Panitia dapat meminta kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan dokumen asli. 

4. Alamat Sekretariat Panitia: Ruang Kepala Biro AUPK Kampus I UIN Maliki Malang Gedung DR. (H.C.) IR. H. Soekarno LT 2 Jalan Gajayana 50 Malang.

Sementara itu, mengenai penjaringan Wakil Rektor UIN Maliki Malang tersebut, Rektor UIN Maliki Malang yang baru, Prof Dr Zainuddin MA belum merespons ketika dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp. Meskipun Rektor baru periode 2021-2025 itu terlihat online, namun pihaknya belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

1
2
3

 


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya