free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Gandeng Dinas Koperasi Pemkot Kediri, BPJAMSOSTEK Gencar Edukasi Manfaat Program Jaminan Sosial

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : A Yahya

01 - Aug - 2021, 19:46

Placeholder
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Suharno Abidin saat melakukan sosialisasi melalui daring.,(eko arif s/jatimtimes)

KEDIRITIMES -  BPJS Ketenagakerjaan Kediri (BPJAMSOSTEK) menggandeng Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri dalam memberikan edukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh koperasi yang belum terdaftar sebagai peserta di Kota Kediri.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Drs Bambang Priambodo, SH.MM, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri  Drs Satria Sani, serta 73 Koperasi yang terdiri dari KSP, KSU, KOPKAR, KOPWAN dll.

Baca Juga : Deretan Perempuan Muslim Penghuni Surga dan Sifatnya yang Wajib Dijadikan Teladan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan sinergitas antara pihaknya dengan Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri.

Harapannya semua koperasi di Kota Kediri dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. ’’Karena program jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah hak dasar bagi setiap pekerja sebagai jaring pengaman, ketika terjadi risiko sosial ketenagakerjaan;" bebernya.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui empat program. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Lingkup perlindungannya mulai dari perjalanan berangkat Kerja, segala aktivitas selama menjalankan pekerjaan, hingga perjalanan kembali ke rumah. Sehingga secara penuh dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

"Manfaatnya pun sangat besar, mulai dari penggantian seluruh biaya sampai dinyatakan sembuh oleh dokter apabila terjadi risiko kecelakaan kerja (JKK), sampai santunan kematian jika terjadi risiko kematian (JKM)," tegas Suharno.

Baca Juga : Jurus Jitu Pencegahan Covid-19 ala Kepala BNPB, Lakukan 4 Hal ini

Apabila sudah tidak bekerja, peserta juga masih mendapatkan manfaat berupa tabungan hari Tua dari program Jaminan Hari Tua (JHT), dan manfaat Jaminan Pensiun Ketika Memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan Pemerintah. 

"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan sangat peduli dengan kesejahteraan dan jiwa masyarakat. Mari bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Jiwamu, Lindungi Keluargamu dan Sejahterakan Masa tuamu Bersama BPJS Ketenagakerjaan," ajaknya.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

A Yahya