MALANGTIMES - Dalam rangka melakukan pencegahan persebaran Covid-19 di suatu wilayah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito menyebutkan bahwa masyarakat dan pemerintah daerah harus memperkuat dan mengendalikan empat komponen.
"Terkontrol dalam arti, (penerapan, red) prokes (protokol kesehatan, red), 3T (testing, tracing, treatment, red), vaksinasi dan pembatasan mobilitas, dilaksanakan," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Sabtu (31/7/2021) malam.
Baca Juga : Program 12 ribu Relawan, DPRD Kota Malang: Pemkot Akomodir Saja Relawan yang Sudah Ada
Kepala Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 ini menjelaskan bahwa penguatan dan pencegahan Covid-19 dilakukan dengan menerapkan empat komponen tersebut. Dimulai dengan penerapan protokol kesehatan dengan ketat agar tidak terpapar Covid-19.
"Minimal pakai masker, jaga jarak. Kenapa harus seperti itu, karena cara penularan virus itu melalui droplet, melalui hubungan antar manusia. Ini yang perlu dijaga," ujarnya.
Kemudian selanjutnya juga dilakukan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) untuk memantau pergerakan masyarakat, utamanya jika terdapat salah seorang masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dicegah agar tidak menyebar.
Mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI ini menambahkan bahwa selanjutnya yang harus dilakukan untuk melindungi diri yakni dengan melakukan vaksinasi. Di mana hal tersebut juga telah terbukti di negara luar maupun Indonesia.
"Kasus-kasus yang terpapar itu, yang sudah divaksin lebih cepat sembuh, risiko kematiannya juga akan sangat kecil. 95 persen yang sudah divaksin itu aman," katanya.
Selanjutnya yakni dengan mengurangi mobilitas untuk beraktivitas di luar rumah. Salah satu upaya yang telah dilakukan yakni penerapan PPKM di setiap lapisan. "Supaya tidak semakin banyak laju penularannya. Nanti kita harus berdampingan dengan virus Covid ini hidup. Seperti dengan flu, seperti dengan cacar dan lain sebagainya," tuturnya.
"Kita akan merubah itu, pandemi jadi epidemi, caranya dengan hidup disiplin (prokes, red)," imbuhnya.
Mantan Panglima Divisi Infanteri-2/Kostrad ini menyebutkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dimulai dari negara.
Baca Juga : Panglima TNI Sidak Kabupaten Malang, Cek Hal Ini
"Kita membatasi, mengontrol supaya tidak ada penularan antar negara, maka diatur perjalanan internasional WNI, WNA yang keluar masuk Indonesia, ada syarat-syarat yang diharuskan," tuturnya.
Jenderal bintang tiga ini menambahkan bahwa syarat utama bagi orang yang datang ke Indonesia yakni harus negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) sebelum melakukan pemberangkatan.
"Sampai disini nanti di skrining lagi, dicek lagi, di PCR lagi, dia juga harus bawa surat sudah di vaksin," terangnya.
Selain itu, orang-orang yang datang ke Indonesia kata Ganip juga harus menjalani karantina terlebih dahulu selama kurang lebih delapan hari dan di hari terakhir dilakukan Swab PCR kembali. Jika hasil negatif Covid diperbolehkan melanjutkan perjalanan. "Ini cara kita mencegah supaya tidak ada imported case," katanya.
Kemudian pembatasan mobilitas masyarakat juga dilakukan di tingkat daerah kabupaten/kota dan turun lagi ke skala yang lebih kecil yakni dengan PPKM Mikro berbasis RT/RW di desa atau kelurahan.
"Jadi konsep kampung tangguh itu yang disini. Kalau ini sebagai hulu terdepan terkontrol penyebaran virusnya, yakin pasti bisa dikendalikan," pungkasnya.