free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sanusi Tepis Pungli Pemulasaraan Jenazah Covid-19, Minta Aparat Pantau

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

30 - Jul - 2021, 03:32

Placeholder
Bupati Malang HM Sanusi saat ditemui di Peringgitan Pendapa Kabupaten Malang (Hendra Saputra/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Bupati Malang HM Sanusi mengaku bahwa di wilayah yang dipimpinnya tidak ada penarikan biaya pemakaman orang yang meninggal dalam kondisi positif Covid-19. “Sebenarnya tidak ada penarikan biaya, ketika jenazah tersebut secara medis dinyatakan Covid-19 oleh rumah sakit,” tegas Sanusi.

Namun, Sanusi juga mengatakan bahwa ada juga warga yang meninggal dengan tidak ada catatan medis di rumah sakit. Hal itulah yang biasanya membuat rumah sakit juga harus membebankan biaya pemulasaraan jenazah.

Baca Juga : Hina Wartawan, Pria Magetan Merengek Minta Maaf Saat Diciduk Satreskrim Polres Madiun Kota

“Tapi juga ada warga yang tidak masuk rumah sakit minta dimakamkan secara prokes, maka jenazahnya dibawa ke RS lalu ada biaya pemulasaraan jenazah diberlakukan sama baik Covid-19 atau tidak,” ungkap dia.

Disinggung mengenai anggaran, Sanusi menegaskan bahwa sebenarnya sudah ada anggaran yang digunakan untuk pembiayaan pemulasaraan jenazah covid-19. Sehingga dalam hal ini ia meminta agar masyarakat tidak khawatir lagi terkait isu pungutan liar pemulasaraan jenazah.

“Kalau yang memang masuk rumah sakit, terdaftar dan terdeteksi kena Covid-19 itu bebas semua anggarannya melekat di situ. Tapi orang yang mengaku Covid-19 tidak terdata di rumah sakit, itu biaya sendiri,” ungkapnya.

“Jadi itu kan yang digunakan anggaran negara, sehingga harus ada dasarnya, jika tidak ya kami yang disalahkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sanusi membandingkan dengan Kota Malang di mana ada biaya pemulasaraan jenazah jika meninggal ingin dimakamkan secara covid-19 tapi tidak mendapat catatan medis dari rumah sakit.

Baca Juga : Pasien Konfirm Tinggi, 20 Ambulans Ini Diperuntukkan bagi Warga Kota Batu

“Biaya pemulasaraan, bervariasi. Kalau di Kota Malang Rp 2 juta 700 ribu, kalau di (RSUD) Kanjuruhan Rp 2 juta 300 ribu secara umum,” kata Sanusi.

Di sisi lain, untuk mencegah pungli Sanusi meminta kepada penegak hukum untuk dapat memantau perkembangan pemulasaraan jenazah di Kabupaten Malang. Sebab, di luar kota sudah ada isu bahkan kejadian yang menunjukkan pungli terhadap pemulasaraan jenazah Covid-19. “Kami akan lihat saja, jika ada laporan atau apa akan kami tindak,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya