free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Edarkan Sabu, Pria di Jember Dibekuk Saat Transaksi di Hotel

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Pipit Anggraeni

29 - Jul - 2021, 20:51

Placeholder
ilustrasi sabu (foto : ist / Jember TIMES)

JEMBERTIMES – Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Jember rupanya masih marak terjadi. Terbaru, KAS (33) warga asal Kecamatan Wuluhan Jember berhasil di bekuk oleh jajaran Satreskoba Polres Jember saat mengantarkan paket sabu ke pembelinya di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Ambulu.

Kasatreskoba Polres Jember AKP. Dika HW. Wiratama saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya pengungkapan peredaran narkoba di Kecamatan Ambulu. "Benar tersangka berhasil di gagalkan oleh Satuan Resnarkoba ketika akan beroperasi dan saat ini tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan di Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatreskoba.

Baca Juga : Pasca Periksa Belasan Warga Terkait Perusakan Ambulans, Polisi Selidiki Penyebar Video

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, terungkapnya kasus ini bermula saat KAS berkenalan dengan seorang Pria dengan inisial S asal Kecamatan Puger di sosial media Facebook. Dari perkenalan ini kemudian dilanjutkan komunikasi menggunakan Whatsapp.

Dari komunikasi lewat whatsapp inilah, keduanya kemudian melakukan transaksi jual beli, dan disepakati oleh KAS dan S untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke salah satu hotel yang ada di Ambulu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu 0,54 gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Hindari Penyimpangan, Kejari Malang Musnahkan 3 Juta Butir Pil dan Obat Terlarang

“Ancaman penjara untuk pelaku paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar Rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” pungkas Kasatreskoba.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Pipit Anggraeni