INDONESIATIMES - Di tengah PPKM Level 4 ini, pemerintah menyediakan bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. BLT dengan jumlah Rp 1 juta ini diluncurkan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi, pihaknya memastikan peluncuran subsidi gaji ini akan dilakukan secepatnya. Kemungkinan akan cair pada Agustus 2021.
"Kami usahakan secepatnya. Mudah-mudahan sudah cair bulan Agustus" ujarnya.
Baca Juga : Jubir Jelaskan Maksud Pesan Luhut terhadap SBY agar Tiru Habibie
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan subsidi gaji ini akan menyasar 8,8 juta pekerja non-esensial yang terpaksa dirumahkan, bukan terkena PHK. Dana bantuan Rp 1 juta per orang ini merupakan bantuan dua bulan sekaligus. Artinya, satu bulan, ada bantuan Rp 500 ribu.
Dengan adanya BLT ini, Ida berharap subsidi tersebut bisa mengurangi beban perusahaan. Sehingga, pengusaha dan pekerja/buruh bisa terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
"Melalui subsidi gaji ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ujar Ida.
Kriteria pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta:
1. Membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk kependudukan.
2. Pekerja atau buruh yang menerima upah di bawah Rp 3,5 juta
3. Penerima harus tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Syarat itu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Baca Juga : Sisihkan Gaji, Pegawai Lapas Jember Bagikan Sembako Kepada Warga Terdampak Pandemi
4. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
5. Pekerja/buruh yang berada di zona PPKM level 3 dan level 4.
6. Pekerja atau buruh yang dirumahkan atau mendapatkan pengurangan jam kerja, bukan di-PHK.