BLITARTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan di Kota Blitar. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. Berdasarkan hasil evaluasi, Kota Blitar berada di PPKM Level 4.
Wali Kota Blitar Santoso menyampaikan, ketentuan PPKM Level 4 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Santoso mengajak kepada masyarakat di Kota Blitar untuk mendukung kebijakan PPKM Level 4.
Baca Juga : Aktivis HMI Demo BPN Bangkalan, Anggap Pengurusan Sertifikat Lama
“Ketentuan ini masih melarang tempat umum, fasilitas umum dan tempat wisata untuk beroperasi," kata dia, Senin (26/7/2021).
Santoso menambahkan, meskipun beberapa sektor dilarang beroperasi, di beberapa sektor ada kelonggaran. Di antaranya pedagang kaki lima (PKL) diberi waktu berjualan satu jam lebih lama. Penjual makanan juga diperbolehkan melayani makan di tempat namun waktu dan pengunjungnya dibatasi.
“Sesuai dengan kebijakan dari pusat, PPKM Level 4 kali ini ada kelonggaran. Untuk penjual makanan diperbolehkan buka lebih lama dan boleh melayani makan di tempat namun jumlah pengunjung dan waktunya dibatasi. Selain untuk menekan kasus covid-19, kelonggaran ini diberikan agar perekonomian tetap berjalan," tukasnya.
Baca Juga : Wali Kota Eri Umumkan Stok Vaksin untuk Masyarakat Surabaya Habis
Sebagaimana diketahui, kasus covid-19 di Kota Blitar naik signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Dalam tiga hari terakhir, jumlah tercacat ada 361 kasus positif baru. Rinciannya, pada 23 Juli ada tambahan 177 kasus. Kemudian pada 24 Juli ada tambahan 68 kasus dan pada 25 Juli bertambah 116 kasus.