free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Aktivis HMI Demo BPN Bangkalan, Anggap Pengurusan Sertifikat Lama

Penulis : Imam Faikli - Editor : Yunan Helmy

27 - Jul - 2021, 02:07

Placeholder
Puluhan aktivis HMI saat melakukan demonstrasi di depan BPN Bangkalan sambil membakar ban bekas dan memblokade separo jalan protokol Soekarno-Hatta Bangkalan. (Foto: Imam/JatimTIMES)

BANGKALANTIMES - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan kembali mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Bangkalan, Senin (26 Juli 2021).

Kedatangan mereka kembali mempersoalkan perihal pengurusan sertifikat tanah yang dianggap semrawut di BPN Bangkalan. Bahkan mereka juga menganggap BPN sangat lelet dalam melayani pengurusan sertifikat tanah.

Baca Juga : PPKM Terus Lanjut, The Kalindra Beri Bonus Bagi Calon User

"Kami mengurus sertifikat tanah wakaf milik HMI Cabang Bangkalan. Sampai sekarang belum juga selesai. Padahal sudah 8 bulan berjalan," ungkap Muhammad Mukaffi, pj ketua umum HMI Cabang Bangkalan, di hadapan pejabat BPN.

Mukaffi juga menyebutkan, selama ini banyak masyarakat yang mengurus sertifikat tanah di BPN. Namun,  2 sampai 3 tahun, sertifikatnya belum juga selesai.

Untuk itu, HMI meminta kepada BPN Bangkalan agar bekerja sesuai dengan peraturan yang ada. Sebab, kalau mengacu pada Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan,  pengurusan sertifikat tanah itu maksimal 98 hari sudah selesai.

"Kenyataannya, di BPN ada yang 2 sampai 3 tahun belum juga selesai. Untuk itu, kami meminta BPN harus menyelesaikan semrawutnya persoalan sertifikat tanah di BPN selama 7 hari ke depan," ujar dia.

"Kami juga meminta BPN menyelesaikan semua persoalan sertifikasi tanah yang sudah memenuhi syarat tanpa pandang bulu. Kalau permintaan kami tidak dilakukan, maka kami menuntut kepala BPN Bangkalan mundur dari jabatannya," tandas Mukaffi.

Baca Juga : Sepanjang PPKM, Rata-Rata Kasus Harian Covid-19 Kota Batu Capai 28 Pasien

Menanggapi tuntutan aktivis HMI, Kepala ART/BPN Kabupaten Bangkalan Moh. Tansri mengatakan, pihaknya akan menuruti tuntutan yang disampaikan aktivis HMI. Bahkan, dia juga mengaku akan menyelesaikan persoalan sertifikat tanah yang ada di BPN. "Tapi dengan syarat berkasnya harus lengkap," kata dia.

Soal adanya pengaduan masyarakat yang  dalam mengurus sertifikat tanah tak kunjung terselesaikan, Tansri meminta agar aktivis HMI bisa menunjukkan data agar bisa dia proses dengan syarat datanya harus lengkap.

"Jika berkas itu lengkap dan memenuhi syarat, kami akan langsung memprosesnya dan akan kami selesaikan dalam kurun waktu 7 hari asalkan berkasnya lengkap," ucapnya  di hadapan para wartawan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Yunan Helmy