TULUNGAGUNGTIMES - Kabupaten Tulungagung bersiap kembali menerapkan PPKM Level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang sebagaimana perpanjangan yang diumumkan Presiden Joko Widodo.
Hanya saja, menurut Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung, Surat Keputusan Bupati mengenai PPKM Level 4 ini masih akan dibahas oleh Forkopimda. "(SK Bupati Tulungagung terkait PPKM Level 4) masih menunggu rapat Muspida dan Gugus Tugas," kata Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Ahmad Mugiyono, Senin (26/07/2021).
Baca Juga : Beasiswa bagi Siswa yang Ortunya Meninggal karena Covid-19, Begini Penjelasan Kepala Disdikbud Kota Malang
Disinggung terkait Kabupaten Tulungagung yang masih harus menerapkan PPKM Level 4, Mamad menegaskan jika masyarakat masih ada yang mengabaikan protokol kesehatan. "Masih kurang patuhnya masyarakat terhadap prokes," jelasnya.
Sebelumya PPKM level 3 dan 4 sudah diterapkan selama lima hari pada 21-25 Juli 2021 di kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Level 4 dimaksudkan adalah setiap provinsi mencatatkan angka kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di RS lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, serta kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 antara 50-150/100.000 penduduk per minggu. Serta perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Aturan PPKM level 4 ini disesuaikan pada PPKM level 4 yang diperpanjang.
Selama PPKM level 4 berlaku, pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh pemda.
Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.
Baca Juga : PPKM Terus Lanjut, The Kalindra Beri Bonus Bagi Calon User
Adapun warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Kemudian, untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.
Secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3, akan diterapkan di 33 ibu kota di wilayah Jawa Bali.
Beberapa daerah di Jawa Timur yang harus memberlakukan PPKM level 4, yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
Sementara daerah lain di Jatim yang tidak masuk daftar PPKM Level 4, harus menjalani PPKM level 3.