TULUNGAGUNGTIMES - Dampak Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Level 4 di Tulungagung juga dirasakan petani daun jeruk purut. Mereka mengeluhkan sulitnya menjual hasil panen ke luar daerah akibat larangan kendaraan keluar rayon aglomerasi.
"Penjualan menjadi sepi dan harga turun," kata Mubin (35) petani daun jeruk asal Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol, Minggu (25/07/2021). Kebijakan PPKM Darurat membuat daun jeruk miliknya tidak terserap pasar dengan baik.
Baca Juga : PPKM di Kabupaten Malang Usai dan Berlanjut, Jumlah Anggaran Tak Diketahui
Biasanya, daun jeruk dikirim ke luar daerah, seperti Jakarta, Semarang dan Surabaya. Namun sejak pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk menekan lonjakan angka kasus penularan covid-19, dari tanggal 3 hingga 25 Juli 2021 ini, petani daun jeruk mengalami penurunan pendapatan. "Biasanya di atas 10 ribu per kilo. Sekarang jadi paling mahal 8,5 ribu saja," ungkapnya.
Petani lain di Ngunut, Nur (46), juga mengatakan hal yang sama. Bahkan, daun jeruk miliknya dapat dikatakan kedaluwarsa atau telat petik.
"Kami sudah minta dipanen, tapi pedagangnya terus minta jadwal mundur. Katanya belum bisa kirim dan pasar sepi," paparnya.
Baik Mubin dan Nur berharap, PPKM yang dijalankan pemerintah saat ini agar tetap dapat memberi ruang bagi petani yang kehidupannya tergantung dari hasil panen.
Baca Juga : Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, Ini Kelonggaran yang Ditetapkan
Meski dilakukan pembatasan, jangan sampai dampak terlalu besar dirasakan ke semua sektor termasuk pertanian yang menjadi soko guru kehidupan karena menanggung ketersediaan pangan dan kebutuhan dasar masyarakat.