free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan untuk Pastikan BSU Tepat Sasaran

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

25 - Jul - 2021, 02:12

Placeholder
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.(Foto : Humas BPJAMSOSTEK for JATIM TIMES)

BLITARTIMES - Setelah akhir pekan lalu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan keterangan persnya terkait penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM, BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya mendukung Pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah. Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

Baca Juga : Sempat Tertunda, Disnaker Kota Malang Harap Agustus Dapat Gelar Pelatihan Kerja Menjahit Busana Muslim

"Kami siap untuk dukung Pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah," tutur Anggoro.

Anggoro juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik. Pada tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Anggoro menegaskan Perusahaan atau Pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BPJAMSOSTEK sangat penting di masa Pandemi. Ditambah lagi Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.

Dirinya juga menjelaskan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store android dan ios.  Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

"Dengan tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka,” tutup Anggoro.

Baca Juga : GUSDURian Berbagi Untuk Membantu Warga Isoman di Kota Probolinggo

Rencana kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM mendapat dukungan dari BPJAMSOSTEK Cabang di seluruh Indonesia termasuk BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar. Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar, Agus Dwi Fitriyanto, menyampaikan BSU merupakan program yang diharapkan akan dapat membantu ekonomi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

“Ya, sebagaimana kita tahu, pandemi Covid-19 ini berdampak di seluruh sektor kehidupan masyarakat. Kami di Blitar sangat mendukung dan siap menyukseskan program BSU ini. Dengan hadirnya BSU, diharapkan akan dapat membantu ekonomi pekerja di tengah-tengah pandemi ini. Dan ayo, bersama-sama kita berupaya memutus mata rantai pandemi Covid-19 ini dengan menerapkan protokol kesehatan 5 M. Semoga pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali normal,” pungkas Agus.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya