free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tujuh Bulan, Kejari Kota Malang Setor Ratusan Juta ke Negara, Selamatkan Aset Rp 4,7 Miliar

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

23 - Jul - 2021, 16:00

Placeholder
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Dharmawangsa (tengah) saat rilis capain kinerja di momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang banyak memberikan pemasukan uang ke pemerintah ratusan juta rupiah dalam penegakan hukum selama tujuh bulan terakhir, Januari-Juli 2021. Selain itu juga menyelamatkan aset Pemkot Malang senilai Rp 4,7 miliar.

"Pidum Kejari Kota Malang telah melakukan penuntutan sebanyak 264 perkara dan melakukan eksekusi terhadap 242 perkara. Selain itu, terhadap kegiatan denda tilang telah menyetorkan ke kas negara sebanyak Rp 307,970 juta dari 2.793 kasus," kata Kepala Kejari Kota Malang Andi Dharmawangsa kepada MalangTIMES, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga : Pelonggaran PPKM Darurat per 26 Juli, Pemerintah akan Bahas Revisi Syarat Perjalanan

"Untuk penerimaan denda perkara biasa dalam hal ini sidang-sidang biasa, kami telah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp 40.000.000," imbuhnya. 

Lalu untuk penanganan perkara yang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Andi selama periode Bulan Januari hingga Bulan Juli 2021, Kejari Kota Malang melakukan penyelidikan satu perkara, penyidikan dua perkara, penuntutan dua perkara dan eksekusi satu perkara.

"Dan penyelamatan aset pemkot senilai Rp 4.751.516.800 dalam proses beberapa aset Pemda Kota Malang yang dikuasai pihak lain. Ada di tiga lokasi yitu di Jalan Brigjen Slamet Riadi, Jalan Blitar, dan di wilayah Kelurahan Buring," ujarnya. 

Dia menyebutkan, pada perkara Pidana Umum (Pidum) pihak Kejari Kota Malang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 346 perkara. 

Selanjutnya di Bidang Intelijen, Kejari Kota Malang juga telah melakukan pengamanan rutin dan penyuluhan hukum di sekolah, kecamatan hingga kelurahan. Lalu terkait dengan adanya PPKM Darurat, Bidang Intelijen dan Bidang Pidum bersama Polresta Malang Kota membentuk tim khusus. 

"Tim untuk melakukan penegakan hukum dan telah membentuk satuan bersama Polresta Malang Kota dalam hal ketersediaan obat dan oksigen," tuturnya. 

Lebih lanjut di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Andi menjelaskan bahwa Bidang Datun telah melakukan beberapa MoU (Memorandum of Understanding). Pihaknya juga bersyukur telah mendapatkan SKK (Surat Kuasa Khusus) dari Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) dalam hal gugatan.

"Pada tingkat pertama kita menang, pada tingkat banding kita juga menang dan saat ini dalam proses kasasi semoga kita menang juga," terangnya. 

Baca Juga : Pelanggar Prokes di Kota Malang Sumbang Negara Rp 31 juta

Sementara itu, pada Bidang Datun pihaknya saat ini juga tengah melakukan proses somasi terhadap penghuni rumah, yang di mana runah tersebut merupakan rumah dinas dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). 

"Kita dapat SKK dari KPPN itu ada satu rumah di Jalan Bantaran, itu ditempati oleh mantan pegawai pejabat di situ. Tetapi orang pegawai itu sudah pensiun dan sudah meninggal. Tetapi ahli warisnya menyatakan itu rumah dia," jelasnya. 

Akhirnya, dari pihak Kejari Kota Malang mengadakan proses diskusi hingga empat kali pertemuan membicarakan terkait aset rumah dinas milik KPPN yang diakui oleh ahli waris mantan pejabat KPPN tersebut. Namun hingga kini masih belum menemukan hasil, karena pihak penghuni rumah selalu diwakilkan oleh pengacaranya. 

"Karena mereka selalu diwakili oleh pengacaranya, jadi sudah kami layangkan somasi yang kedua. Kita lihat nanti reaksinya, kalau somasi yang ketiga terpaksa nanti kita melakukan pemasangan papan bicara," bebernya. 

Karena secara hukum kata Andi, bahwa pihak dari KPPN telah memiliki sertifikat terkait kepemilikan aset rumah dinas tersebut. "Satu sisi mereka juga ahli warisnya menyatakan orang tuanya telah membeli, itu tidak ada," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya