MALANGTIMES - Negara banyak mendapat pemasukan dari pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang terjaring Operasi Yustisi di Kota Malang. Total pemasukan dari denda itu sebanyak Rp 31 juta hasil operasi yang digelar oleh aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kejaksaan, Pengadilan Negeri.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Andi Dharmawangsa saat rilis capain kinerja peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Baca Juga : Anggota Dewan Zulfikar Arse Sadikin Bagikan 11 Ekor Sapi
Denda yang mencapai puluhan juta tersebut merupakan rekapan data dari Kejari Kota Malang yang dihitung mulai Bulan Januari hingga Bulan Juli 2021.
Kemudian data yang dibeberkan oleh Kejari Kota Malang tersebut merupakan rekapan data pelanggar operasi yustisi, pelanggar protokol kesehatan dan pelanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Paling banyak adalah pelanggar operasi yustisi sebanyak 60 orang dengan total jumlah denda sebanyak Rp 25 juta," ungkapnya kepada MalangTIMES di Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (22/7/2021).
Jumlah denda tersebut berbeda jauh dengan hasil denda pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran peraturan PPKM Darurat beberapa waktu lalu.
"Pelanggar prokes (protokol kesehatan, red) dikenai tipiring (tindak pidana ringan, red) sebanyak 150 orang dengan total jumlah denda Rp 3,5 juta. Sedangkan untuk pelanggaran PPKM Darurat ada 28 orang dengan total jumlah denda Rp 2,5 juta," jelasnya.
Baca Juga : Dalam Auto Rilis NAR, Sebanyak 1.634 Pasien di Kota Malang Menjalani Isoman
Total dari denda operasi yustisi, pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang mencapai Rp 31 juta tersebut, ada yang masuk ke dalam kas negara. Serta ada juga yang masuk dalam kas Pemerintah Daerah Kota Malang.
"Denda pelanggar yang mencapai puluhan juta rupiah itu ada yang dimasukkan ke kas negara dan kas Pemda Kota Malang. Serta kasus pelanggaran itu masuk ke ranah Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang," pungkasnya.