MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil menangani ratusan kasus, baik dari tindak pidana umum (tipidum) ataupun tindak pidana khusus (tipidsus).
Kajari Kabupaten Malang Edi Handoyo mengatakan, bahwa ratusan kasus tersebut telah rampung dilakukan. Hal itu berkat kerja keras para pegawai, mulai dari staf hingga pejabat.
Baca Juga : Temukan Kegiatan Hajatan, Bupati Trenggalek Minta Perpanjangan PPKM Darurat Dimaksimalkan
“Tipidum itu ada 472 kasus, lalu pemeriksaan ada 413 perkara,” kata Edi Handoyo.
Sementara di pidsus sendiri, Kejari Kabupaten Malang telah menjalankan 4 sidang. Salah satunya yakni kasus kredit fiktif Bank Jatim yang mencapai ratusan miliar rupiah itu.
“Sidang ada 4 saat ini, salah satunya (kasus) Bank Jatim. Tapi perkara ditarik oleh Kejati (Jawa Timur). Kami hanya sidang saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kejari Kabupaten Malang juga sedang menangani 8 penyelidikan yang terfokus pada dana alokasi khusus. Namun dari 8 kasus itu, 5 diantaranya telah dihentikan dan sisanya dalam proses.
Baca Juga : Kabupaten Tulungagung Masuk ke PPKM Level 4, Ini Alasannya
“Dihentikan itu karena rata-rata kepala desa (kades) ketika tahu kasus itu ditangani kami, besoknya mereka mengembalikan uang ke Inspektorat,” ungkap Edi.