BANYUWANGITIMES - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan nota pengantar atas diajukannya 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD yang digelar secara virtual.
Rapat paripurna dewan secara virtual dipimpin Wakil Ketua DPRD Ruliyono yang didamping HM Ali Mahrus wakil ketua yang lain dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi secara luring dan daring. Sedangkan Bupati Banyuwangi didampingi oleh Sekda Kabupaten Banyuwangi dan beberapa pejabat Pemkab Banyuwangi mengikuti agenda rapat paripurna dari Pendapa Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga : Bupati Salwa Berangkatkan Rombongan Pengirim Bantuan Beras bagi Warga Terdampak PPKM
Keempat Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Ranperda perubahan keempat Perda No.12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum. Ranperda Pencabutan Perda No. 7 tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan serta Ranperda Perubahan Perda No. 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Dalam nota pengantar Ranperda RPJMD tahun 2021-2026, Ipuk menyampaikan, RPJMD Banyuwangi merupakan bagian yang terintegrasi dengan RPJMD Provinsi dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Ranperda RPJMD Banyuwangi tahun 2021-2026 telah melalui serangkaian proses yang panjang dan telah dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim.
“Saya mohon saran, masukan dan kritik konstruktif anggota dewan untuk penyempurnaan Ranperda RPJMD ini,“ ucap Ipuk dihadapan rapat paripurna melalui video conference.
Menurutnya, pasca ditetapkannya Ranperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah atau Perda. Maka secara substansi Rnaperda RPJMD menjadi pedoman dalam memberikan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah dan kebijakan pembangunan Banyuwangi untuk 5 (lima) tahun ke depan.
“ Visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi visi pembangunan daerah yang menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mewujudkannya. Yaitu, Banyuwangi yang Semaain Maju, Sejahtera dan Berkah,“ ujar Ipuk.
Selanjutnya untuk memudahkan penyusunan arsitektur kinerja pembangunan, maka misi Kepala Daerah dilakukan penyesuaian menjadi misi pembangunan daerah dengan tidak menghilangkan makna dan substansi misi Kepala Daerah sebagai janji politik saat Pilkada.
Kemudian terkait nota penjelasan Ranperda Perubahan Perda tentang Retribusi Jasa Umum, Ipuk mengatakan, di dalam penyusunan Ranperda yang diatur adalah penambahan obyek retribusi di bidang mikrobiologi pada Laboratorium Kesehatan Daerah Banyuwangi. Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dan perubahan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Sementara untuk nota pengantar Ranperda Perubahan Perda tentang Perangkat Desa, ada beberapa ketentuan yang dihapus dan diubah.
Baca Juga : Makna Kurban di Tengah PPKM Darurat Ala Tokoh di Tulungagung
Sedangkan dalam nota pengantar Ranperda Pencabutan Perda tentang penataan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan didasarkan atas ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 2018 yang telah mengamanatkan bahwa lembaga kemasyarakatan desa maupun kelurahan akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Sebelum menutup acara rapat paripurna dewan, Ruliyono meminta agar Bupati Banyuwangi dan Satgas Penanganan Covid-19 dalam melaksanakan penegakan program PPKM Darurat di lapangan bisa menggunakan cara-cara yang humanis.
“Jangan melakukan tindakan pengrusakan terhadap barang dagangan maupun peralatan yang digunakan oleh rakyat untuk mencari nafkah. Apalagi sampai terjadi pemukulan dan tindak kekerasan terhadap rakyat seperti yang disinyalir terjadi di kabupaten/kota lain di Indonesia,” tegas Ruli.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi itu juga mengajak kepada eksekutif, legislatif maupun masyarakat untuk selalu disiplin dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Banyuwangi khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Sebagai tindak lanjut setelah Ipuk menyampaikan nota pengantar atas diajukannya 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi maka bupati diharapkan menyerahkan berkas melalui Sekretaris DPRD Banyuwangi.
Agenda selanjutnya direncanakan besok Senin (26/7/2021) DPRD Banyuwangi akan menggelar acara rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap nota pengantar atas diajukannya 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Bupati Banyuwangi.