BONDOWOSOTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2021, kriteria PPKM Kabupaten Bondowoso ada pada level 3.
Menyikapi hal itu, Bupati Bondowoso Salwa Arifin ingin agar masyarakat meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga : Perdagangan Berjangka Komoditi Tetap Tumbuh Positif, Penerapan dan Perpanjangan PPKM Tak Berefek
"PPKM diperpanjang. Tolong jangan lepas dari prokes," pinta Bupati Salwa di Pendapa Bupati, Kamis (22/7).
Pengasuh PP. Mambaul Ulum Tangsil Wetan itu ingin agar upaya pencegahan Covid-19 oleh pemerintah selaras dengan perilaku masyarakat. Sebab, tanpa bantuan dari masyarakat upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak akan maksimal.
"Bermacam- macam upaya telah dilakukan tapi hasilnya belum maksimal. Terus berusaha jangan putus asa," terangnya.
Bupati Salwa menegaskan, masyarakat harus berusaha melawan rasa malas untuk menerapkan prokes. Sebab, menerapkan prokes dan menjalani aktivitas bukanlah perkara sulit.
"Tidak sulit menerapkan prokes. Minimal bisa pakai masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan," tegasnya.
Baca Juga : Dampak PPKM Darurat, Pendaftaran CPNS di Sumenep Resmi Diperpanjang
Selain itu, Bupati Salwa ingin agar seluruh pihak mengoptimalkan sosialisasi prokes untuk mengingatkan masyarakat. Mengingat belakangan banyak muncul berita hoaks tentang Covid-19.
"Makanya kepada seluruh pihak dukung kebijakan pemerintah ini. Terutama mengoptimalkan sosialasi prokes," tutupnya.