free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kota Batu Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Berjualan hingga Perjalanan yang Berlaku

Penulis : Irsya Richa - Editor : Pipit Anggraeni

22 - Jul - 2021, 18:04

Placeholder
Alun-Alun Kota Bati ditutup. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

BATUTIMES - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Batu masuk pada level 4 terhitung pada 21-25 Juli 2021. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Batu No. 440/04/SE/422.104/2021 tanggal 21 Juli 2021.

Alasan Kota Apel itu masuk dalam level 4 lantaran dalam situasi di mana ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Baca Juga : Penerapan PPKM Dilakukan untuk Mengendalikan Laju Covid-19 & Menjaga Kehidupan Masyarakat

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Batu, Onny Ardianto mengatakan, Kota Batu masuk pada PPKM darurat level 4 dilihat daru indikator penyesuaian kesehatan warga. “Kemudian pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan,” katanya.

Pembatasan sosial yang dimaksud diantaranya seperti, belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Perkantoran sektor non esensial 100 persen work from home. Sektor esensial 50 persen work from office (WFO). Sektor esensial pemerintahan 25 persen WFO. Dan Sektor kritikal 100 persen WFO.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan, toko kelontong pengunjung maksimal 50 persen sampai pukul 20.00. Tempat makan hanya delivery atau take away. Mal atau pusat perbelanjaan tutup sementara.

Konstruksi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan. Lalu tempat ibadah atau lainnya yang difungsikan untuk tempat ibadah sementara tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah.

Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, tempat wisata, panti pijat, dan hiburan karaoke ditutup sementara. Untuk transportasi umum maksimal 70 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara. Bagi yang memiliki hajatan resepsi pernikahan supaya ditiadakan selama PPKM Darurat.

Baca Juga : Melihat Beda Subsidi Gaji Pekerja di Bawah Rp 3,5 Juta dan Rp 5 Juta

Lalu wajib memakai masker saat keluar rumah, tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker, dan pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

“Kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai PPKM berbasis Mikro,” ujarnya.

Menurutnya upaya ini dilaksanakan demi menurunnya angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Batu. Juga mencegah penyebaran virus, dan mengurangi di rumah sakit.

Karena itu, supaya warga tetap jaga kesehatan dan Patuhi Protokol Kesehatan 6M dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan menggunakan Sabun dan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menjaga Kesehatan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Pipit Anggraeni