free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Ekonomi

Melihat Beda Subsidi Gaji Pekerja di Bawah Rp 3,5 Juta dan Rp 5 Juta

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

22 - Jul - 2021, 16:58

Placeholder
BLT gaji (Foto: alinea)

INDONESIATIMES - Pemerintah kembali akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Namun, Ida menegaskan bahwa BLT kali ini berbeda dari tahun lalu. Pasalnya, bantuan ini akan diberikan untuk pekerja yang bergerak di sektor terdampak pengetatan aturan PPKM Level 4 atau sebelumnya PPKM Darurat seperti pekerja dirumahkan.

Baca Juga : Bantu Warga Terdampak Covid-19, Wabup Blitar Minta ASN Sisihkan Gaji

"Seperti yang disampaikan, bahwa bantuan subsidi upah ini beda dengan 2020, ini diberikan sektor terdampak di masa PPKM Level 4 ini, terutama diberikan kepada pekerja di sektor non kritikal dan berada di zona PPKM Level 4," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Sebelumnya, BLT terhadap para pekerja ini juga sudah diberikan oleh pemerintah pada tahun 2020 lalu. Namun, BLT kala itu diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Lantas apa perbedaan BLT bagi para pekerja saat ini dan tahun 2020 lalu? Berikut ulasannya. 

1. BLT 2021

- BLT akan diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta
- Merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. 
- BLT diberikan bagi pekerja di wilayah PPKM Level 4
- BLT diberikan bagi pekerja di sektor terdampak, yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, property, dan real estate.
- Masing-masing pekerja akan mendapat BLT senilai Rp 500 ribu per bulan. 
- BLT diberikan kepada kurang lebih 8 juta pekerja. 

2. BLT 2020

Baca Juga : Pemerintah Ungkapkan Alasan Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi Level 1-4

- BLT diberikan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. 
- Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 202. 
- Para pekerja masing-masing menerima BLT Rp 600 ribu per bulan. 
- Pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non PNS (tenaga honorer).
- Menyasar kepada 15,7 juta pekerja. 

Namun diketahui, dari target tersebut, BLT tahun lalu baru menyasar kepada 12,4 juta pekerja. Sehingga masih ada pekerja yang belum mendapatkan BLT senilai Rp 600 ribu per bulan itu. 

Hingga pada akhirnya awal tahun 2021, karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum bisa dikendalikan, pemerintah menyampaikan bahwa program tersebut dihentikan karena tidak ada alokasi anggaran di APBN 2021.

Namun, sempat beredar kabar pula jika BLT gaji tersebut akan diturunkan kembali pada bulan Juni-Juli 2021 ini. Sayangnya hingga kini masih belum ada kejelasan terkait hal itu.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni

--- Iklan Sponsor ---