JEMBERTIMES - Bupati Jember Hendy Siswanto bersama jajaran forkopimda mengikuti video conference (vidcon) di Pendapa Wahyawibawagraha dalam agenda Implementasi PPKM Level 4 Jawa-Bali bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (21/07/2021).
Seperti diketahui, pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 21 sampai 25 Juli 2021. Namun, kini pemerintah tidak lagi menggunakan istilah "darurat", melainkan menggunakan istilah PPKM dengan level.
Baca Juga : Luncurkan Program Sama Ramah, Satgas Beri Trauma Healing bagi Korban Covid-19
Aturan-aturan yang mencakup PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 yang secara umum masih menerapkan berbagai pembatasan yang diterapkan selama PPKM Darurat.
Ada empat level penilaian krisis covid-19 di sebuah daerah yang ditetapkan berdasarkan indikator WHO sebagai Badan Kesehatan Dunia PBB. Penilaian ini dapat dipaparkan sebagai berikut :
Level 1: Ada kurang dari 20 kasus covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 2: Ada 20 sampai 50 kasus covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 3: Ada 50 sampai 150 kasus covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: Ada lebih dari 150 kasus covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Berdasarkan kualifikasi di atas, melihat perkembangan kasus covid-19, maka Kabupaten Jember masuk dalam PPKM Level 3.
Sementara, Bupati Hendy usai mengikuti vidcon menyampaikan, Pemkab Jember telah berupaya keras untuk mengimplementasikan seluruh kebijakan dalam PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 sampai 20 Juli kemarin. Dia menyatakan, peningkatan kasus di Jember karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan aturan.
Baca Juga : Sebut Dibahas di New York, Vaksin Nusantara Diklaim Bisa Selesaikan Pandemi Covid-19
"Pemerintah sudah berupaya maksimal melaksanakan kebijakan dari pusat. Bahkan, kami sampai mematikan lampu PJU semata-mata untuk mengurangi mobilitas. Saya memohon kembali kepada warga Jember untuk kooperatif," ujarnya prihatin.
Bupati menjelaskan, seluruh kepala daerah di Jawa-Bali dalam vidcon sempat melaporkan perkembangan di daerahnya masing-masing pasca-pelaksanaan PPKM Darurat. "Tadi kami juga melaporkan perkembangan yang terjadi di Jember," imbuhnya.
Bupati Hendy sadar penanganan covid-19 tidak bisa dilakukan pemerintah sendirian. Untuk itu, masyarakat diminta bekerja sama dalam menangani wabah tersebut. Minimal dengan mematuhi aturan.
"Terpenting saat ini baik pemerintah dan masyarakat harus sama-sama menyadari bahwa cara paling efektif untuk meredam kenaikan covid-19 adalah dengan patuh aturan dan saling kooperatif," pintanya.
Dari data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tanggal 20 Juli 2021 tercatat, ada penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 158 orang. Sementara, 66 pasien dinyatakan sembuh dan 29 orang meninggal dunia.